Eks Menteri Singapura yang Nebeng Private Jet Dipenjara 12 Bulan

3 Oktober 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan menteri transportasi Singapura, S. Iswaran, tiba di Mahkamah Agung di Singapura pada 24 September 2024. Foto: Caroline Chia/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan menteri transportasi Singapura, S. Iswaran, tiba di Mahkamah Agung di Singapura pada 24 September 2024. Foto: Caroline Chia/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara terhadap eks Menteri Transportasi S. Iswaran pada Kamis (3/10). Pria itu menjadi sorotan akibat menerima hadiah dari konglomerat termasuk nebeng private jet ke Doha, Qatar.
ADVERTISEMENT
Pekan lalu Iswaran dituntut akibat atas tuduhan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dan menerima hadiah ilegal. Awalnya jaksa menuntut Iswaran enam sampai tujuh bulan kurungan.
Tuntutan itu sempat ditolak tim pembela hukum Iswaran. Mereka mengajukan hukuman maksimal delapan pekan penjara.
Namun, ternyata hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Adapun pada awal tahun ini Iswaran terlebih dulu dikenakan 35 dakwaan. Sebagian besar dakwaan terkait korupsi. Namun, dalam persidangan jaksa ujungnya hanya mengajukan lima dakwaan yang semuanya terkait dengan taipan di Singapura.
Atas kasusnya itu Iswaran memutuskan mundur dari jabatannya pada Januari 2024. Keputusan itu diambil setelah Iswaran diberi tahu secara resmi bahwa dirinya diduga menerima hadiah senilai 300 ribu dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
Dalam surat pengunduran diri, Iswaran mengakui langkahnya juga ditujukan membersihkan nama di pengadilan.
Keterangan kantor Kejaksaan Agung Singapura, Iswaran sudah mengembalikan hadiah senilai 295 ribu dolar Singapura.
Mantan menteri transportasi Singapura, S. Iswaran, tiba di Mahkamah Agung di Singapura pada 24 September 2024. Foto: Caroline Chia/REUTERS
Singapura merupakan satu dari sedikit negara dengan kasus korupsi terendah di dunia. Kasus yang terjadi terhadap Iswaran pun mengguncang negara tetangga RI itu.
Pada sidang perdananya Selasa (24/9) lalu, Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah saat menjabat. Pria berusia 62 tahun itu ditangkap pada Juli 2023 dan bebas dengan jaminan.
Iswaran dituduh menerima suap ratusan ribu dolar Singapura dari taipan properti, Ong Beng Seng, dan pengusaha lainnya, Lum Kok Seng. Iswaran masuk jajaran Komite Pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak atas kompetisi balapan itu.
ADVERTISEMENT
Iswaran dituding menerima sejumlah hadiah, mulai dari layanan jet pribadi, tiket bola hingga tiket musik.
F1 GP Singapura 2022 di Sirkuit Marina Bay pada Minggu (2/10/2022). Foto: Katondio Bayumitra Wedya/kumparan

Nebeng Jet Pribadi dan Menginap di Hotel Mewah

Soal nebeng jet pribadi ini, Channel News Asia melaporkan, pada 6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari taipan Ong untuk bergabung dengannya dalam perjalanan ke Qatar. Ong mengatakan dia akan menanggung semua biaya perjalanan.
Alhasil, Iswaran mengambil cuti mendadak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 dengan jet pribadi Ong.
Hotel Four Seasons Doha, Qatar Foto: fourseasons.com
Dia check in ke sebuah kamar di Hotel Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis.
Kamar hotel dan penerbangan pulang dibiayai oleh GP Singapura —Ong adalah pemegang saham mayoritas di organisasi itu.
ADVERTISEMENT
Biaya perjalanan berjumlah lebih dari 20.000 dolar Singapura (Rp 235.265.000). Iswaran tidak membayar kembali biaya apa pun kepada Ong maupun GP Singapura.
Hingga akhirnya CPIB (KPK Singapura) menemukan manifes penerbangan jet pribadi itu dan terkuak Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Dalam kasus ini, Iswaran berusaha menghalangi penyidikan dengan meminta agar Ong memberikan tagihan layanan pesawat dan akomodasi. Lalu Iswaran membayar kepada perusahaan Ong, GP Singapura.