Eks Pegawai: Dari Awal, Saya Tak Antusias Dewas Mampu Bongkar Dokumen KPK Bocor

20 Juni 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap di Bareskrim Polri, Kamis (29/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap di Bareskrim Polri, Kamis (29/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, turut berkomentar terkait putusan Dewan Pengawas (Dewas) yang menyatakan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus ESDM di lembaga antirasuah bocor. Yudi menyebut sejak awal tak yakin Dewas mampu membongkar dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari awal saya sudah tidak terlalu antusias Dewas akan mampu membongkar kasus pembocoran dokumen ataupun informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM karena saya paham kewenangan Dewas hanyalah seputar etik saja," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (20/6).
"Patut atau tidak patut terkait perbuatan pimpinan atau pegawai KPK, apalagi Dewas tidak punya kewenangan memecat langsung pimpinan KPK yang melanggar etik," sambungnya.
Selain itu, lanjut Yudi, Dewas KPK juga tidak punya kewenangan paksa seperti penegak hukum untuk dapat mencari alat bukti ataupun barang bukti memperkuat dugaan siapa pelaku pembocoran. Sehingga, bukti yang didapatkan tidak sebaik penegak hukum atau penyidik.
Yudi juga menyayangkan Dewas yang mengumumkan hasil pemeriksaan mereka yang tidak menemukan pelanggaran etik di tengah adanya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Diketahui, saat ini kasus yang sama sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya. Walau begitu tindakan Dewas ini tidak akan berpengaruh dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.
Mantan Penyidik KPK percaya penyidik Polda Metro Jaya akan profesional dan objektif mengusut kasus kebocoran ini sebagai bagian mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Terkait pengusutan kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan, dalam laporan tersebut, terdapat peristiwa pidananya. Meski belum menetapkan tersangka.
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Di sisi lain, Dewas menyebut belum cukup bukti agar kasus dugaan kebocoran dokumen itu naik ke sidang etik.
ADVERTISEMENT