Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Juta

19 September 2023 16:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin saat mengikuti sidang putusan. Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin saat mengikuti sidang putusan. Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
Andi Pangerang (AP) Hasanuddin (30 tahun) mantan peneliti BRIN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
ADVERTISEMENT
Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim PN Jombang Bambang Setyawan itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang pada agenda sidang tuntutan kemarin, menuntut AP Hasanuddin 1 tahun 6 bulan.
Ketua majelis hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, menyatakan terdakwa AP Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bambang, Selasa (19/9).
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin saat mengikuti sidang putusan. Foto: Dok. Mili.id
Menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita selaku jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Andi Wicaksono JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Suharno selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang pada kliennya.
"Pada intinya dari penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dan pada prinsipnya kita bersyukur, memang tuntutan dari JPU itu awalnya menuntut 1 tahun 6 bulan, namun dengan adanya pengurangan putusan itu, penasihat hukum bersyukur atas putusan bapak majelis hakim," ujar Suharno.

Dinilai terlalu ringan

Terkait putusan itu, Abdul Wahid selaku pengurus daerah Muhammadiyah Jombang mengatakan putusan hakim terlalu ringan.
"Kalau (menurut) kami terlalu rendah. Karena ini isu nasional ya. Bukan lokalitas," tuturnya.
Ia mengatakan dalam kasus yang menjerat AP Hasanuddin itu, sebenarnya ada dua pokok permasalahan. Yakni ujaran kebencian dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
"Aslinya ada dua permasalahan ini. Yang pertama adalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos," kata Wahid.
Ia menyebut seharusnya majelis hakim lebih mempertimbangkan ancaman pembunuhan yang diarahkan oleh terdakwa AP Hasanuddin ke warga Muhammadiyah.
"Ini (ancaman pembunuhan) yang seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim. Karena kalau ancaman cuma menghina, mencela itu nggak ada masalah, tapi ini ada ancaman mau dibunuh satu persatu, itu seharusnya berat (vonis yang dijatuhkan)," ujarnya.
Ia menyebut ancaman pembunuhan yang dilontarkan AP Hasanuddin ini sangat meresahkan warga Muhammadiyah.
"Ya, ancaman pembunuhan itu yang menjadi resahnya warga Muhammadiyah, terutama di perserikatan," tuturnya.
Ia mengaku putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jombang akan menjadi catatan bagi pengurus daerah Muhammadiyah Jombang dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan pusat Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
"Ya putusan ini akan kami catat dan akan kami sampaikan di pimpinan pusat Muhammadiyah untuk menindaklanjuti ini, karena kami berharap keadilan," katanya.