Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Penyidik KPK: Kades yang Kembalikan Uang Korupsi Tetap Bisa Dipidana
3 Desember 2021 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) apabila korupsi dan mengembalikan uang korupsinya kepada negara, masih tetap bisa dijerat dengan pidana. Hal tersebut mengacu pada aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi, tetap bisa dipidanakan dan dipenjarakan. Walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Yudi di akun YouTubenya, dikutip kumparan Jumat (3/12).
Yudi mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Berikut bunyinya:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Diketahui, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bicara mengenai korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan delik merugikan keuangan negara.
"Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara bagi para pelaku yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, itu mereka tetap bisa dipidanakan," kata Yudi.
ADVERTISEMENT
"Namun pengembalian keuangan negara oleh para pelaku ini akan dihitung sebagai upaya bekerja sama atau untuk meminta justice collaborator kepada penegak hukum supaya nanti hukumannya bisa diperingan," sambung dia.
Polemik mengenai kepala desa yang tak perlu dipidana jika sudah mengembalikan kerugian karena korupsi yang dilakukannya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Menurut Alex, ketika ada aduan masyarakat soal korupsi kepala desa terbukti dari hasil audit klarifikasi, maka yang pertama kali diupayakan adalah mengembalikan kerugian desa tersebut terlebih dahulu. Meski pelaku tidak dipidana, sanksi tambahan seperti pemecatan tetap diberikan.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam launching Desa Anti Korupsi yang digelar KPK di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT