Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Penyidik KPK: Nurul Ghufron Bikin Gaduh dan Kontroversi, Harusnya Mundur
26 April 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Internal KPK kembali gaduh. Kali ini karena Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho serta menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyayangkan terjadinya kegaduhan tersebut. Menurut Yudi, seharusnya KPK menunjukkan prestasi kerja memberantas korupsi bukan membuat kontroversi. Bahkan ia menilai Ghufron layak untuk mundur.
"Kembali internal KPK gaduh akibat kelakuan Pimpinan KPK kali ini oleh Nurul Gufron Wakil Ketua KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/4).
Akibat kegaduhan ini, Yudi menilai kredibilitas dan marwah KPK semakin turun di mata publik. Sehingga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya.
Kegaduhan internal KPK ini tak terlepas dari gugatan dan laporan Nurul Ghufron. Namun ternyata, dia pun akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud adalah Nurul Ghufron diduga menghubungi pejabat Kementerian Pertanian. Diduga, meminta agar anak kerabatnya yang bekerja di sana dapat mutasi.
"Nurul Gufron alih alih pasrah saja mengikuti persidangan dan tentu akan diberikan kesempatan membela diri malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait ada laporan dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebanyak 3 miliar. Adapun yang dipermasalahkan hanyalah terkait koordinasi dan data PPATK yang sudah disampaikan PPATK tidak ada masalah dengan koordinasi data PPATK," papar Yudi.
Anggota Dewas KPK yang dimaksud ialah Albertina Ho. Ia dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron dengan tudingan melanggar etik. Pelanggaran etik yang dimaksud ialah karena Albertina Ho meminta data transaksi keuangan ke PPATK. Ghufron berpendapat bahwa Dewas KPK tidak berhak mendapat data tersebut karena lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Padahal, Albertina Ho bekerja berdasarkan surat tugas resmi dari Dewas KPK. Atas laporan Ghufron, Dewas KPK sudah memeriksa Albertina Ho. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran.
PPATK pun menyatakan bahwa mereka tidak hanya memberikan data kepada penegak hukum. Dalam bentuk khusus, PPATK dapat memberikan informasi kepada pihak lain, misalnya: Pansel, Inspektorat Jenderal, TPA, hingga untuk rekam jejak.
Selain melaporkan Albertina Ho, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN. Kali ini berkaitan kasus etiknya.
Ghufron mempermasalahkan Dewas KPK yang mengusut dugaan pelanggaran etiknya. Ia menilai Dewas KPK tidak berwenang lantaran kasusnya sudah kedaluwarsa.
Dalam kasus etiknya, Nurul Ghufron diduga menghubungi pejabat Kementerian Pertanian. Tujuannya meminta anak kerabatnya yang bekerja di sana untuk mutasi.
ADVERTISEMENT
Nurul Ghufron membantah bahwa yang dilakukannya merupakan bentuk intervensi. Dia hanya mengaku menerima komplain dari kerabat tersebut lalu disampaikannya.
Menurut Ghufron, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara peristiwa itu dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ia kemudian merujuk Pasal 23 Peraturan Dewas No.4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama 1 tahun. Sehingga menurut dia, kasus etiknya sudah kedaluwarsa.
Namun, Dewas tetap akan melanjutkan laporan itu ke sidang etik. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 2 Mei 2024.