Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Penyidik Sebut Tindakan Firli Beri Penghargaan soal Hymne KPK ke Istri Haram
12 Maret 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kemarin kami bersama dengan teman-teman pegiat antikorupsi AJLK, dan teman-teman ICW kami juga melakukan kajian terhadap perbuatan pak Firli Bahuri selaku ketua KPK yang belakangan muncul seperti seperti artis gitu," kata Rizka dalam diskusi virtual Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etik yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3).
"Yang dengan sangat berani tidak tahu malu gitu, memberikan penghargaan terhadap istrinya yang notabene itu dilarang atau pun itu sangat haram sekali pada saat pimpinan KPK terdahulu," sambung dia.
Rizka mengatakan, perbuatan Firli tersebut sudah dilaporkan oleh alumnus AJLK Korneles Materai ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik. Dia menilai seharusnya Dewas bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita akan melihat proses ke depan bagaimana, walaupun secara kasat mata ini merupakan proses yang sangat mudah buat kami, dari perspektif kami, yang eks penyidik ini atau teman-teman lain juga mungkin melihat seperti itu," ucap Rizka.
Diketahui, Korneles Materay selaku pelapor mengatakan penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri oleh Firli Bahuri menggambarkan konflik kepentingan. Mengingat posisi Firli merupakan ketua KPK.
ADVERTISEMENT
“Laporan ini berangkat dari penghargaan yang diberikan kepada isteri Firli Bahuri atas penciptaan mars dan hymne KPK,” kata Korneles kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Rabu (9/3).
Kata Korneles, pemberian penghargaan itu menyalahi prinsip-prinsip KPK yang menjunjung tinggi kehati-hatian dan transparansi. Selain itu, lanjut Korneles, pelaporan ini jadi momentum buat Dewas KPK untuk melakukan pembenahan terhadap Firli Bahuri dkk.
“Seperti kita ketahui pimpinan KPK beberapa kali dilaporkan ke Dewas soal dugaan pelanggaran kode etik,” kata Korneles.
“Sepertinya tidak ada perbaikan,” sambungnya.
Terkait laporan terhadap Firli Bahuri ke Dewas ini, KPK sudah buka suara. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengeklaim bahwa dua lagu yang menjadi milik lembaga tersebut diberikan secara hibah oleh istri Firli Bahuri secara gratis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia menyebut KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Reporter: Hedi