Eks Petinggi ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara

24 Januari 2023 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Eks Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana, divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti turut serta melakukan penggelapan dana sumbangan dari PT Boeing untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” tutur Hakim saat membacakan vonis, Selasa (24/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sambung hakim.
Pembacaan tuntutan eks presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa bersama-sama Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT di PN Jaksel. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Hakim mengatakan, tindakan Hariyana yang mengambil hak para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 memberatkan hukumannya.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas, khususnya penerima manfaat dari dana sosial tersebut. Terdakwa menyalahgunakan dana boeing corporate,” tutur Hakim.
Meski begitu, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan beberapa keadaan yang bisa meringankan vonisnya. Di antaranya, kontribusi Hariyana pernah bekerja sebagai sukarelawan.
“Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, bekerja sebagai sukarelawan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Hakim.
Eks Presiden ACT Ahyudin penuhi panggilan penyidik Bareskrim, Jumat (29/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hariyana yang merupakan satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus ini. Ia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Terdakwa lain dalam kasus ini ialah dua mantan Presiden ACT Ahyudin yang divonis 3,5 tahun penjara dan Ibu Khajar divonis 3 tahun penjara.
Ahyudin cs didakwa karena melakukan penggelapan dana donasi yang diberikan oleh PT Boeing kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air sebesar Rp 117 miliar.
PT Boeing mengaku menyalurkan donasi sebesar Rp 138 miliar kepada pihak ACT sebagai lembaga kemanusiaan. Namun para petinggi lembaga tersebut hanya mengalokasikan Rp 20 miliar saja kepada pihak keluarga korban.
Uang hasil penggelapan ini dipakai oleh Ahyudin cs untuk kepentingan pribadi dan lembaga seperti membayar gaji pegawai hingga pelunasan utang lembaga.