Eks Pimpinan KPK Sindir Firli Dkk: Kalau Kinerja Gak Baik, Masa Diperpanjang Sih

12 Juni 2023 20:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Komisioner KPK saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Komisioner KPK saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengomentari soal perpanjangan jabatan Firli Bahuri dkk. Dengan nada menyindir, ia mengatakan perpanjangan jabatan biasanya diberikan untuk yang memiliki kinerja baik.
ADVERTISEMENT
"Ya, kalau Anda tidak berkinerja dengan baik masa diperpanjang sih. Tapi kembali lagi karena itu sudah diputuskan, ya, silakan saja," kata Saut kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Senin (12/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK dengan memberlakukannya di periode saat ini alias di saat Ketua KPK dijabat Firli Bahuri.
Menurut Saut keputusan itu diambil karena banyak pihak yang tidak memahami kondisi KPK saat ini.
"Kalau saya ditanya kenapa itu dan prosesnya sampai dikatakan diterima pengajuannya lebih kepada bagaimana sebenarnya mereka tidak memahami sebenarnya di KPK itu kaya gimana," kata Saut.
Saut menilai KPK saat ini sudah menjadi bagian dari pemerintah. Sebab mereka berani mengajukan gugatan ke MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinannya. Ia meyakini gugatan itu diajukan karena sudah mendapat izin dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Mungkin ga dia ngirim surat ke sana tanpa izin pemerintahnya? Ya ga? Itu common sense, iya ga? Dia udah jadi bagian pemerintah dengan UU 2019 itu. Jadi kalau Anda katakan dia pergi tanpa izin pemerintah, itu ga mungkin? Jadi ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja," tuturnya.
Apalagi melihat kondisi KPK saat ini yang dinilai Saut tidak lebih baik dari periode dia. Maka perpanjangan jabatan itu seharusnya tidak diberikan.
"Tapi sebenarnya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik untuk kemudian memperpanjang mereka, which is mereka tidak proven. IPK-nya anjlok dari 40 saat saya tinggalkan jadi 34 saat ini. How can you define mereka memberantas korupsi dengan benar?
Salah satu yang membuat KPK tidak bekerja dengan baik, menurut Saut karena ada unsur politik dalam lembaga itu. Ini terlihat dari adanya kasus yang sebenarnya mudah tapi tak bisa diselesaikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Oh ya pokoknya indikatornya gitu. Kalau dia kasus gampang jadi sulit, yang sulit jadi gampang, sebaliknya. Itu ada conflict of intersection di dalamnya. Itu indikatornya, cari aja kasus-kasusnya, pasti itu ada indicator politicking yang menurut saya conflict of interest. Anda memberantas korupsi itu conflict of interest mesti bereskan dulu, akuntabel, baru Anda harus transparan," jelasnya.

Pemerintah Ikuti Putusan MK

Mahfud MD bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menkopolhukam Mahfud MD telah menghadap Presiden Jokowi terkait hasil penelitian dan analisis perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, sebetulnya pemerintah tak sependapat terkait beberapa hal dalam keputusan MK tersebut. Namun, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.
"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," ujarnya.