Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks PM Malaysia Masuk Penjara, Pengacara Pertimbangkan Peninjauan Kembali
23 Agustus 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia , Najib Razak , mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali saat kliennya dibawa ke penjara pada Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
"Saya belum bisa pastikan sekarang, tetapi kemungkinan [peninjauan kembali] akan kami bahas," ujar pengacara Najib, Hisyam Teh Poh Teik, dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa (23/8).
Najib terjerat kasus korupsi dalam skandal pencurian USD 4,5 miliar (Rp 66,7 triliun) dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). BUMN tersebut mengelola dana investasi di Malaysia.
Najib meraup sekitar USD 10 juta (Rp 149 miliar) secara ilegal dari anak perusahaan 1MDB, SRC International. Pria berusia 69 tahun itu lantas dinyatakan bersalah pada 28 Juli 2020.
Najib menghadapi hukuman penjara dan denda RM 210 juta (Rp 694 miliar). Pengadilan Federal Malaysia kemudian memperkuat putusan tersebut. Pihaknya menolak pengajuan banding dan penangguhan hukuman Najib.
Najib menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara di Malaysia. Kerabatnya mengatakan, otoritas telah mengirimnya ke penjara tak lama setelah putusan pengadilan itu.
ADVERTISEMENT
"Kami diberi tahu bahwa dia telah dibawa ke Penjara Kajang, di selatan ibu kota Kuala Lumpur," terang menantu perempuan Najib, Nur Sharmila Shaheen, dikutip dari AFP.
Sebelum pengadilan, Najib sempat berbicara kepada para pendukungnya di luar Istana Kehakiman. Dia mengaku sebagai korban ketidakadilan.
"Saya telah mencoba yang terbaik. Yang penting perjuangan kita harus terus berlanjut. Saya tidak kalah, saya hanya tidak mendapatkan keadilan," kata Najib.