Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa atas Korupsi dan Pencucian Uang
10 Maret 2023 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri ke-8 Malaysia , Muhyiddin Yassin , didakwa atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, pada Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
Dakwaan ini muncul, menyusul hasil pemeriksaan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan penyalahgunaan dana dari program stimulus COVID-19 saat Muhyiddin masih menjabat sebagai PM.
Dikutip dari Channel News Asia, Muhyiddin dihadapkan pada tuduhan telah menerima dana senilai RM 232,5 juta (Rp 796 miliar) dari partai politik yang dia pimpin, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu). Politikus berusia 76 tahun itu juga didakwa atas dua tuduhan pencucian uang, senilai RM 195 juta (Rp 668 miliar).
Dalam persidangan, Muhyiddin mengaku tidak bersalah. Menurutnya, pemeriksaan oleh MACC yang diperintahkan oleh orang nomor satu di pemerintahan Malaysia saat ini, PM Anwar Ibrahim, adalah dendam politik.
Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap Muhyiddin bermula ketika dia dipanggil oleh MACC pada Kamis (9/3), kemudian dia ditangkap di hari yang sama.
Pemanggilan tersebut meminta Muhyiddin untuk memberikan pernyataan sehubungan dengan salah satu program yang dia luncurkan ketika masih berkuasa, yaitu Jana Wibawa.
ADVERTISEMENT
Program Jana Wibawa merupakan paket stimulus COVID-19 yang ditujukan untuk membantu para kontraktor Bumiputera dan diperkenalkan pada November 2020.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor yang terpilih untuk program bantuan tersebut telah menyetor dana sebesar RM 300 juta (Rp 1 miliar) ke rekening Partai Bersatu.
Dua pemimpin dari partai yang dibentuk pada 2016 itu telah diadili sehubungan dengan kasus program Jana Wibawa — seorang anggota parlemen Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan, serta pengusaha dan wakil ketua divisi Segambut Bersatu, Adam Radlan Adam Muhammad.
Secara terpisah, seorang pria lain telah didakwa usai menuduh MACC menawarkan RM 10 juta (Rp 34 miliar) kepada Wan Saiful untuk melibatkan Muhyiddin dalam kasus Jana Wibawa.
Selain itu, bendahara Partai Bersatu, Mohd Salleh Bajuri, selaku pemegang rekening partai juga telah ditangkap oleh MACC.
ADVERTISEMENT
MACC juga telah membekukan beberapa rekening yang dimiliki oleh Partai Bersatu. Namun, belum dapat diketahui apakah pihak Partai Bersatu akan mengajukan banding di pengadilan.
Muhyiddin sempat menjadi orang nomor satu di Malaysia selama 17 bulan, pada periode Maret 2020 hingga Agustus 2021.
Dia menduduki jabatan usai mencetuskan sebuah manuver politik yang dikenal sebagai ‘Sheraton Move’ pada Februari 2020 yang membuat Partai Bersatu meninggalkan partai yang dipimpin oleh Anwar, Pakatan Harapan (PH).
Saat ini, Muhyiddin berada di pihak oposisi dalam politik Malaysia.
Seruan untuk mengadakan penyelidikan resmi atas program Jana Wibawa meningkat, lantaran adanya persepsi bahwa partai koalisi yang dipimpin Muhyiddin, Perikatan Nasional (PN) menggunakan dana bantuan itu dalam pemilu Malaysia pada November tahun lalu.
Kala itu, Muhyiddin dan Anwar sempat mengalami persaingan ketat yang berujung pada ketidakpastian di parlemen karena tidak ada satu pun kandidat mampu memperoleh suara mayoritas — sebuah kondisi yang pertama kalinya terjadi di panggung politik Malaysia sejak merdeka dari Inggris pada 1957.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah dari Pahang pun turun tangan. Atas keputusan kerajaan, pada Kamis (24/11/2022) Anwar ditunjuk sebagai PM usai dia membentuk koalisi dengan partai-partai politik lainnya.
Anwar yang dikenal sebagai pemimpin serba ‘irit’ dan anti-korupsi memerintahkan peninjauan ulang dalam proyek-proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui Muhyiddin saat masih berkuasa, lantaran proyek besar tersebut diduga tidak berjalan sesuai prosedur.