Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Toto dieksekusi pada Rabu (6/5) lalu. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020.
Adapun dalam kasusnya, Toto divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Toto dinilai oleh hakim terbukti menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajaran Pemkab Bekasi.
Suap yang diberikan jumlahnya mencapai Rp 10,5 miliar. Pemberian suap tersebut untuk mempercepat penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) bagi proyek Meikarta .
Toto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona