Eks Presdir Lippo Cikarang Didakwa Suap Bupati Bekasi Rp 10,5 M

5 Februari 2020 17:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, menjalani sidang dakwaan dalam kasus suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Toto bersama dua anak buahnya di Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesanto dan Satriadi, menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajaran Pemkab Bekasi.
Suap tersebut untuk mempercepat penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) bagi proyek Meikarta.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Memberi sesuatu berupa uang Rp 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi," kata jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho.
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kiri) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Ferdian mengatakan, Toto menyerahkan uang tersebut kepada Neneng melalui Satriadi dan Edi secara bertahap pada Juni, Juli, Agustus, Oktober, November 2017 dan Januari 2018. Dari Rp 10,5 miliar, kata jaksa, Neneng menerima Rp 10 miliar. Sementara Rp 500 juta diberikan kepada Kabid Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi, E Yusup Taufik.
ADVERTISEMENT
"Edi dan Satriadi menyampaikan permintaan Neneng ke Toto dan menyetujui permintaan tersebut senilai Rp 10 miliar. Uang tersebut diserahkan Melda Peni Lestari di helipad Lippo Cikarang," jelas Ferdian.
"Dan senilai Rp 500 juta untuk E Yusuf Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Toto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Toto merupakan terdakwa baru dalam kasus ini bersama eks Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa ditahan usai jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dakwaan Iwa telah dibacakan pada 13 Januari. Iwa disebut menerima Rp 900 juta dari pihak Lippo Cikarang. Suap itu agar Iwa mempercepat penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk izin pembangunan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Mereka sudah dibawa ke persidangan.
Kesembilan orang itu termasuk Neneng dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group. Billy dan kawan-kawan diduga menyuap Neneng untuk memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 miliar dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000.