Eks Presiden ACT: Demi Allah Saya Siap Berkorban dan Dikorbankan

12 Juli 2022 21:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri hari ini kembali memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga kemanusiaan itu. Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Ahyudin.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan, Ahyudin tiba-tiba bicara bahwa dirinya siap berkorban atau dikorbankan terkait dugaan kasus tersebut.
"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang Insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir eksis berkembang dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Ahyudin mengaku dirinya telah siap bila nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Namun, kata Ahyudin, dia berharap ke depannya ACT tetap bisa eksis untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.
"Oh iya apa pun dong [siap jadi tersangka], apa pun jika sewaktu-waktu ke depan begitu ya saya harus berkorban atau dikorbankan ya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki rasa kemanusiaan untuk lalu disalurkan kepada yang membutuhkan. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Namun, terdapat dugaan penyalahgunaan dana hasil donasi oleh para pengurus yayasan. Itu salah satu yang tengah diselidiki oleh Bareskrim.
"Diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," beber Ramadhan.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," lanjut dia.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Selain itu, aktivitas keuangan ACT memang tengah menjadi sorotan saat ini. ACT diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sehingga, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Di sisi lain, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 300 rekening yang tekait dengan yayasan ACT.
Selain itu, ditemukan pula adanya dugaan aliran dana ke seorang individu yang ditangkap oleh polisi di Turki atas dugaan keterkaitan dengan organisasi terorisme Al-Qaeda. Temuan PPATK tersebut masih harus didalami oleh penegak hukum.
ADVERTISEMENT