Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK, menuntut bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang , Cipto Wiyono, selama 3 tahun penjara. Jaksa juga membebankan denda kepada Cipto sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa bersama terdakwa M Anton (eks Wali Kota Malang) dan Sulistiyono (eks Kadinas DPMPTSP) uang pada anggota DPRS Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," ujar jaksa KPK, Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/7).
Selain itu, Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Cipto dirampas oleh negara sebagai uang pengganti.
"Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara 4 bulan,” terang jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Cipto, Nurbaidah, meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan kepada majelis hakim,
ADVERTISEMENT
"Mohon waktu 2 minggu untuk menyusun pleidoi, Yang Mulia," terang Nurbaidah.
Dalam kasus ini, Cipto diduga memerintahkan beberapa satuan kerja perangkat daerah agar mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P 2015. Pengumpulan dana itu atas perintah Moch Anton selaku Wali Kota Malang.
Selain itu, Cipto juga diduga berusaha mengumpulkan uang Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Anton agar DPRD menyetujui APBD-P 2015.