Eks Suami Valencya, Chan, Divonis Bebas di Kasus Penelantaran Anak

21 Desember 2021 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Chan Yu Chin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Chan Yu Chin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Chan Yung Chin (46), eks suami Valencya (45) atas kasus dugaan penelantaran anak.
ADVERTISEMENT
Chan adalah suami dari Valencya, yang sebelumnya pernah menuntut mantan istrinya atas kasus dugaan KDRT psikis. Saat itu, Valencya dituntut satu tahun penjara. Namun, Valencya divonis bebas.
Kini, giliran Chan yang juga divonis bebas. Majelis hakim yang terdiri dari Ismail Gunawan sebagai ketua, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap memutuskan Chan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa.
Sebelumnya, Chan dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya. Terdakwa juga tidak terbukti tidak memberikan nafkah kepada saksi korban Valencya. Sehingga unsur melakukan penelantaran tidak terbukti," ujar majelis hakim Ismail Gunawan, saat membacakan putusan di PN Karawang.
Majelis Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Chan Yu Chin. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Pery Kurnia menuturkan pihaknya masih belum menentukan sikap apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Tadi kan diberi kesempatan tujuh hari (untuk kasasi). Kami belum bisa memberikan sikap, tunggu arahan pimpinan," kata Pery singkat.
Terpisah, saat diwawancara di luar persidangan usai pembacaan vonis, Chan mengaku tidak mengerti putusan dari hakim karena keterbatasan bahasa.
"Saya tidak tahu, saya tidak mengerti," katanya.
Kuasa hukum Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan menuturkan, ia mengaku lega dengan putusan hakim. Ia berharap jaksa tidak melanjutkan sampai ke kasasi.
"Dari putusan ini, jaksa demi hukum punya kewajiban buat kasasi, beda dengan kasus ibu Valencya (seperti diketahui, dalam kasus Valencya, jaksa mencabut tuntutan saat persidangan sedang berjalan). Tapi kan kasus-kasus rumah tangga bisa (diselesaikan) persuasif, saya berharap jaksa tidak mengajukan kasasi dengan pertimbangan itu," kata Hotma.
ADVERTISEMENT