Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Perdana 11 Januari

4 Januari 2024 11:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak KPK masih tetap sebagai pihak Termohon.
ADVERTISEMENT
"Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Hiariej," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (4/1).
Eddy Hiariej pernah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 4 Desember 2023 bersama dua koleganya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Mereka mempermasalahkan status tersangka dari KPK.
Ketiganya dijerat sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap yang nilainya hingga Rp 8 miliar. Saat ini, ketiganya belum ditahan KPK. Hanya pihak pemberi suap yang sudah ditahan.
Praperadilan kemudian diajukan untuk membatalkan status tersangka tersebut. Belakangan, praperadilan itu dicabut.
Namun, kini permohonan kembali diajukan. Belum diketahui petitum dalam permohonan praperadilan jilid II ini.
Merujuk situs PN Jaksel, kali ini pihak Pemohon hanya Eddy Hiariej saja. Tidak ada nama Yogi dan Yosi.
ADVERTISEMENT
Hakim Tunggal yang akan menyidangkan praperadilan jilid II ini ialah Hakim Estiono. Ia juga merupakan hakim sidang praperadilan sebelumnya.
"Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto.