Eksekutor Istri Kopda Muslimin Ditembak karena Lari saat Ditangkap

25 Juli 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Resmob Polrestabes Semarang menghadirkan sejumlah tersangka pembunuh bayaran percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Resmob Polrestabes Semarang menghadirkan sejumlah tersangka pembunuh bayaran percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
ADVERTISEMENT
Polisi terpaksa menembak kaki 5 eksekutor atau pelaku penembakan Rina Wulandari (34). Tindakan tegas ini diambil lantaran pelaku melarikan diri saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan dalam jumpa pers di Polda Jateng Senin (25/7), kaki keempat pelaku dibebat perban, mereka terlihat kesulitan saat berjalan meski telah menggunakan alat bantu dan dipandu petugas.
Empat pelaku penembakan itu masing-masing bernama Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26). Kemudian Yono alias Sirun (45), Agus Santoso (43).
Sementara satu orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37) juga ikut digelandang dalam jumpa pers.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, tersangka Babi merupakan penembak atau eksekutor. Ia dibonceng Ponco menggunakan motor Kawasaki Ninjau Hijau saat beraksi.
Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
"Lalu tersangka atas nama Ponco dan Dwi pengawas yang menggunakan Honda Beat. Kita juga ungkap penyedia senjata. Sebelum kejadian dibeli dari tersangka Dwi senjata api dengan harga Rp 3 juta," ujar dia dalam jumpa pers, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
Kelima orang tersangka ini merupakan suruhan suami korban Kopda Muslimin. Mereka diminta untuk membunuh Rina dengan bayaran uang Rp 120 juta.
"Modusnya yaitu penembakan dengan senjata api. Motif mendapatkan upah dari suami korban," ungkap dia.
Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Uang ratusan juta itu kemudian dibagikan kepada 4 pelaku yang bertugas di lapangan.
"Tersangka ada yang beli motor, emas dan barang lain. Semua barang hasil ini kami sita. Kita akan kembangkan kepada leader dalam hal ini suami korban ini yang masih dalam pencarian kita untuk menyerahkan diri," tegas dia.
Atas kejahatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana."Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Luthfi.