Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eksekutor Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Dijanjikan Bayaran Rp 500 Juta
11 Januari 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muarah (50), pada Jumat (22/12). Penembakan tersebut terjadi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka berinisial MW (36), seorang kepala desa dari Kecamatan Ketapang, Sampang; AR (30), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan; HH (31), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan; H (51), warga Kecamatan Banyuates, Sampang; dan S (63), warga Kecamatan Banyuates, Sampang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan, otak dari rencana penembakan Muarah itu adalah MW.
Dalam rencana penembakan itu, MW memberikan iming-iming kepada empat pelaku lainnya sebesar Rp 500 juta.
Namun, janji MW itu kemudian turun menjadi Rp 200 juta kepada empat pelaku. Sebelum adanya penembakan, MW telah menyerahkan uang kepada pelaku penembakan, AR, sebesar Rp 50 juta.
Selain uang, MW juga memberikan sepeda motor NMAX kepada AR dan HH yang mengendarai motor itu saat penembakan terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kalau terhadap tersangka janjinya menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500 juta. Menurut tersangka MW dijanjikan Rp 200 juta, tapi yang diterima Rp 50 juta untuk operasional," ucap Totok dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/1).
"Dan (MW) juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor NMAX (yang dikendarai HH untuk membonceng AR) dan memberikan uang Rp 50 juta kepada AR," tambahnya.
Motif Pelaku Dendam
Totok mengungkapkan, alasan MW merencanakan aksi penembakan ini karena korban pernah menembak anak buah MW pada tahun 2019.
Sehingga, MW merasa dendam dan kemudian melakukan rencana penembakan kepada Muarah.
Terkait kepemilikan senjata, kata Totok, pihaknya masih menyelidiki dari mana MW mendapatkan senjata itu.
ADVERTISEMENT
"Asalnya masih kita dalami karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insyaallah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung," tuturnya.
Tersangka H, HH, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW dan AR (penembak) dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.