Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eric Hiariej Dipecat sebagai Dosen UGM: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
15 November 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Eric Hiariej sebagai dosen Fisipol atas kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya tahun 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Eric merupakan kakak dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Eric dipecat sekitar setengah tahun yang lalu.
"Terminologinya bukan dipecat tetapi artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang sudah ditulis (diberitakan wartawan soal pelecehan seksual)," kata Sekretaris UGM Andi Sandi melalui sambungan telepon, Rabu (15/11).
Kata Andi, setelah kasus itu ada proses penjatuhan sanksi kepada Eric, lalu diberikan kewajiban konseling. Setelah konseling itu rupanya ada beberapa catatan dari hasil proses itu dan dilakukan pemeriksaan lagi.
"Dan akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin kepegawaian," katanya.
Eric ini berstatus PNS, untuk pemutusan sebagai PNS tidak hanya di UGM tetapi juga kementerian. Lalu keluarlah SK kementerian itu sempat diuji Eric ke PTUN.
ADVERTISEMENT
Saat ini selain status sebagai dosen UGM, status Eric sebagai PNS juga telah diberhentikan. "Sudah semua," ujarnya.
Andi pun membenarkan bahwa Eric merupakan kakak dari Eddy Hiariej. "Eddy bontot. (Eric kakaknya) iya," katanya.
Lamanya proses pemberhentian Eric ini tidak ada kaitannya dengan jabatan Eddy sebagai Wamenkumham.
"Kalau ditanya apakah (kasus) itu ada pengaruhnya dengan posisi Eddy, tidak. Karena Eddy sejak awal, waktu awal-awal kasus muncul gitu ya di UGM, saya waktu itu kan posisi wakil dekan di fakultas hukum, saya ngomong sama Eddy 'Saya (Eddy) tidak akan ikut campur dalam itu'. Sejak saat itu saya pegang omongannya Eddy," katanya.
Sementara soal kasus 2016 silam Andi tidak bercerita banyak. Yang jelas, korban telah lulus dari UGM dan juga mendapat pendampingan.
ADVERTISEMENT
"Korbannya yang pasti UGM ketika ada proses seperti itu yang pertama kita tangani adalah penyintasnya dulu, korbannya dulu," katanya.
"Kalau case kaya begitu diangkat lagi memorinya terangkat lagi. Sekelebat nanti dia (korban) balik lagi ke posisi itu, jadi kurang baik. Prinsipnya dia kan sudah survive sudah menata hidupnya lagi, kalau diangkat lagi itu memorinya kembali ke kejadian itu," katanya.