Fadli Zon soal Vonis Jonru: Harus Jelas Batas Kebebasan Berpendapat

2 Maret 2018 21:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana ujaran permusuhan dan SARA. Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas di media sosial harus mengetahui batasan-batasannya.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya harus jelas batas-batas di mana orang kebebasan berpendapat atau memang orang itu menyebarkan hoaks atau fitnah," ujar Fadli usai melaporkan sejumlah akun yang diduga menyebarkan hoaks di Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Menurut Fadli, seseorang tidak boleh dikriminalisasi jika dalam menggunakan media sosial masih pada tahap kebebasan berpendapat. Namun apabila memang sudah di luar batas, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas.
"Kalau memang menyebarkan fitnah dan hoaks, apa boleh buat. Saya kira harus menilai dari sisi itu," jelas Wakil Ketua Gerindra ini.
Namun Fadli menduga di tahun politik ini ada semacam upaya kriminalisasi kepada pihak-pihak yang mengkritisi pemerintah. "Kalau pesan yang tergambar di masyarakat, pesan politis itu cukup tinggi. Orang-orang yang dianggap kritis itu dengan mudah dikriminalisasi," katanya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu, ada upaya-upaya meredam kebebasan kita dalam berpendapat baik lisan maupun tulisan," pungkasnya.