Fahri Hamzah Usul Dewan Pengawas Dibentuk Lewat Revisi UU KPK

14 Februari 2018 15:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Salah satu poin dari rekomendasi Pansus Angket KPK yang disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna yaitu mendorong KPK untuk membentuk dewan pengawas. Dewan Pengawas bertujuan untuk mengawasi KPK secara menyeluruh dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dewan pengawas dapat dibentuk melalui revisi Undang-undang KPK.
"Saya berpandangan sebaiknya dewan pengawas dibentuk melalui format Undang-undang. Kalau mau dibentuk Undang-undang, maka melalui revisi Undang-undang KPK," kata Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).
Fahri mengatakan, lembaga-lembaga hukum di Indonesia memiliki pengawasnya sendiri-sendiri yang dibentuk melalui Undang-undang. Misalnya, Polri memiliki Kompolnas, dan Kejaksaan yang memiliki Komisi Kejaksaan. Lembaga-lembaga itu, kata Fahri, seluruhnya dibentuk melalui Undang-undang.
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Padahal KPK punya power lebih kuat dari polisi dan jaksa. Selayaknya ada pengawasan," tuturnya.
Menurut Fahri, kehadiran Komite Etik Adhoc yang saat ini menjadi lembaga pengawas KPK masih belum cukup. Menurut dia, KPK membutuhkan lembaga pengawasan yang sifatnya permanen.
ADVERTISEMENT
"Ya Komite Etik Adhoc kalau ada kasus baru dibentuk. Tapi pengawasan harus permanen untuk awasi tugas yang dijalankan," jelas Fahri.
Fahri kemudian menyindir keberadaan KPK yang menurutnya menjadi lembaga superbody yang berhasil memberantas korupsi. Ia bahkan mengaitkannya dengan penghargaan yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai menteri terbaik di dunia.
"Itu yang harus disepakati, ngomong negara hancur gimana, orang menteri keuangannya menteri terbaik kan? Kalau kita banyak korupsi maka enggak akan menteri keuangan kita menjadi yang terbaik, itu karena korupsi enggak ada," pungkasnya.