Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Faisal Marasabessy Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol
6 Juni 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, salah satu pelaku bernama Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik setelah melakukan pemeriksaan, telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Atas aksi penganiayaan yang dilakukannya, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tutup Zulpan.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan yang dialami oleh Justin terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB.
Saat itu Justin tengah melaju di ruas Tol Dalam Kota menuju Cawang. Tiba-tiba kendaraannya diserempet oleh mobil Nissan X-Trail dengan nopol B 1146 RFH.
ADVERTISEMENT
Mobil itu kemudian memotong laju mobil Justin sehingga mengalami serempetan. Dari sana, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pemukulan.