Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta di Balik Pria Sembelih dan Masak Kucing: Lapar, Ingin Coba
15 September 2022 8:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aksi Rahmat Dani (26) membuat geger. Ia memenggal, memutilasi dan memasak kucing hamil.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa yang tinggal di Bengkulu Utara itu memposting aksinya tersebut di media sosial dan mejadi viral. Tindakannya tersebut lalu dilaporkan warga bernama Adi Suryadi ke polisi.
Polisi pun bergerak cepat menangkap Rahmat di rumahnya di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Berikut sederet fakta terkait kasus tersebut:
Pelaku Diciduk
Rahmat diamankan polisi pada Senin (12/9) pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Pelaku sudah diamankan kemarin. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Aji kepada kumparan, Selasa (13/9).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku yakni satu gayung berwarna merah, satu panci, satu pisah dapur dan satu pisau kater.
ADVERTISEMENT
Akan Dicek Kejiwaannya
Tindakan Rahmat di luar kebiasaan. Polisi pun akan melakukan tes kejiwaan untuk memastikan dia tidak mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku (berstatus) mahasiswa. Untuk dugaan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) kita akan koordinasi dengan RSJKO," Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Aji kepada kumparan, Selasa (13/9).
Rahmat saat ini masih menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di rumah sakit selama 14 hari.
Motif Lapar dan Ingin Coba
Kepada polisi Rahmat membeberkan alasannya menyembelih hingga memakan kucing yang sedang hamil. Ia mengaku saat itu kelaparan.
"Pada 11 September 2022 sekitar pukul 01.00 wib, pelaku di rumah sendirian dan juga merasa kelaparan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji kepada kumparan, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
Namun saat itu di rumahnya tak ada makanan, sehingga dia berpikir untuk memasak kucing peliharaannya.
"Pelaku merasa ingin tahu dan ingin mencoba rasa daging kucing. Oleh karena itu, kucing peliharaannya yang ada di rumah si pelaku kemudian ditangkap, dan juga disembelih kemudian dikuliti lalu digoreng untuk dikonsumsi pelaku," ujar Teguh.
Terancam 9 Bulan Penjara
Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan di Mapolres Bengkulu Utara.
Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan.
Dalam Pasal 302 KUHP dijelaskan, seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.