Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Fakta-fakta Kasus Pencurian 3 Ribu Data KTP Demi Capai Target Penjualan SIM Card
30 Agustus 2024 8:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap PMR dan L, kepala cabang dan operator PT Nusapro Telemedia Persada karena mencuri data dan identitas warga Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor Kota, Kombes Teguh Prakoso, menjelaskan para pelaku mulanya diminta oleh sebuah perusahaan penjual provider untuk menjual 4 ribu SIM card.
"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (28/8).
Untuk mencapai target tersebut, pelaku menggunakan sebuah aplikasi untuk mencuri data NIK dan kartu keluarga milik warga. Data yang berhasil dicuri kemudian dipakai untuk melakukan registrasi dan mengaktifkan kartu SIM card.
Total, terdapat 3 ribu identitas warga Bogor yang disalahgunakan. Menurut Bismo, perbuatan pelaku menyebabkan pemilik data tiba-tiba ditagih biaya seluler. Adapun pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 25,6 juta.
"Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi itu dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi tersebut sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," lanjut dia.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ribuan kartu SIM card.
2 Pria di Bogor Curi 3 Ribu Data KTP Demi Capai Target Penjualan SIM Card
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap mereka bekerja di perusahaan telekomunikasi. Keduanya mencuri data pribadi e-KTP untuk memenuhi target penjualan SIM card.
"Pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi target penjualan SIM card sehingga mendapatkan fee dari perusahaan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
Kedua pelaku mampu menjual sebanyak empat ribu kartu SIM dalam waktu satu bulan.
ADVERTISEMENT
"Apabila target itu tercapai mereka akan mendapat fee, perbulan dari satu orang pelaku itu mendapatkan Rp 25,6 juta rupiah," tuturnya.
Demi mendapatkan komisi, kedua pelaku menyalahgunakan ribuan data pribadi warga Kota Bogor selama setahun belakangan ini. Modusnya mereka menggunakan aplikasi yang sudah diinstal di sejumlah HP.
"Kedua pelaku ini bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada," katanya.
Mereka kemudian memasukkan SIM Card perdana ke dalam HP tersebut dan melakukan registrasi. Data NIK dan KK untuk registrasi diambil dari aplikasi yang ada di HP tersebut.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan subsider UU Perlindungan Data Pribadi, Pasal 94 juncto Pasal 77 UU RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006, Tentang Adminduk subsider Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 UU RI 27/2022 tentang perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT