Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di Bintara, Bekasi pada Sabtu (15/5) memasuki babak baru. Polisi telah menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dipamerkan ke publik dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (17/5). Sejumlah fakta dalam kasus tersebut terungkap.
Berikut kumparan sajikan fakta-faktanya:
Masuk Lewat Lubang Bekas Exhaust
Kasus perampokan itu terjadi pada pukul 05.00 WIB. Tidak hanya merampok pelaku juga memperkosa seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Ayah korban mengatakan pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara memanjat lubang bekas exhaust. Kemudian pelaku langsung membekap mulut anaknya yang masih berusia 15 tahun.
Saat beraksi, pelaku, kata dia, mengancam akan membunuh korban bila melawan. Sehingga, korban yang saat itu sedang tidur di ruang tengah tak bisa berbuat apa-apa.
"Di rumah sebenarnya ada istri dan dua anak saya. Mereka tidur di kamar, tapi karena mulut anak saya dibekap, jadi enggak bisa teriak," katanya.
ADVERTISEMENT
Dua Pelaku Tertangkap
Polisi menangkap dua orang pelaku berinsial RP dan AK. Dalam kasus ini masih ada satu pelaku yang buron yaitu RTS atau Rangga Tias Saputra.
RP merupakan pelaku yang ikut membantu RTS mencuri dan memperkosa. Sedangkan AK merupakan penadah dan penyedia motor yang digunakan pelaku.
“1 meloncat masuk ventilasi udara ada anak korban sedang tiduran di ruang tengah. Kemudian tersangka menyekap korban usia 15 tahun, setelah diperkosa diancam akan dibunuh kalau berteriak. Setelah diperkosa sempat ambil 2 HP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri menyebut, 2 tersangka yang diamankan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Ancaman 5 tahun penjara,” tutup Yusri.
Tampang Rangga yang Buron
Polisi masih mengejar Rangga Tias Saputra. Dia adalah otak dari pencurian dan pemerkosaan yang menimpa seorang remaja 15 tahun.
Meski Rangga belum tertangkap, kepolisian telah memiliki foto wajahnya. Foto itu ditunjukan ke publik agar masyarakat dapat membantu menemukan pria bejat tersebut.
"Satu lagi DPO berinisial RTS. Kita kejar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Rangga disebut berumur 27 tahun. Dalam foto tersebut ia terlihat berambut pendek dan berkulit sawo matang.
"Imbauan, RTS silakan menyerahkan diri. Kalau tidak, akan kita kejar ke mana pun. Karena identitas pelaku dan tinggal di mana kita sudah tahu," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, Rangga sehari-hari bekerja sebagai pak ogah di kawasan Jakarta Utara.
"Kami mendalami apakah dia spesialis atau bukan," sambung Yusri.