Fakta-fakta Pilwalkot Banjarbaru, Ada Calon Menang 100% Suara

30 November 2024 9:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilwakot Banjarbaru menjadi sorotan. Paslon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono mendapat suara 100%.
ADVERTISEMENT
Namun, suara 100% yang didapat ini karena lawannya, paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi kurang dari sebulan sebelum pencoblosan.
Di masa itu, surat suara sudah dicetak KPU. Dengan adanya putusan diskualifikasi itu, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, suaranya dinilai tidak sah.
Dari data Sirekap KPU yang diproses lebih lanjut, suara sah yang mencoblos Lisa-Wartono hanya 35.931 suara. Sementara, berdasarkan keputusan KPU Banjarbaru, DPT di Pilwalkot Banjarbaru mencapai 195.819 orang.
Namun, tidak diketahui berapa jumlah suara tidak sah atau yang tidak memilih dalam Pilwalkot Banjarbaru.
Bila dihitung antara suara sah dan jumlah DPT, Lisa-Wartono hanya dipilih 18,34% warga.
Dengan adanya diskualifikasi itu, suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah. Di sisi lain, pemilu ditentukan suara sah terhadap calon. Karena itu pula, meski suara Lisa-Wartono hanya 18,34% dari DPT, di tabulasi tetap dihitung 100%.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kasus
Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Banjarbaru, Lisa Halaby - Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby
Pilwalkot Banjarbaru sejatinya diikuti oleh 2 pasangan calon. Nomor urut 1 Lisa-Wartono dan nomor urut 2, Aditya-Said.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI.
Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Belakangan, KPU membatalkan pencalonan Aditya-Said pada 31 Oktober 2024. Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat (1/11).
"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ujar Dahtiar dikutip dari Antara, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
Aditya-Said dibatalkan pencalonannya oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel. Paslon petahana itu dinilai melanggar Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Pasangan calon petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru tersebut memenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.
Dengan keputusan tersebut suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah. Maka hanya suara Lisa-Wartono yang dihitung.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana Soroti Pilwalkot Banjarbaru: Paslon Menang 100 Persen
Denny Indrayana ditengah unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menyoroti Pilwalkot Banjarbaru yang hasil akhirnya 'unik'. Sejatinya paslon di pilkada ini ada dua tapi hanya 1 yang mendapat suara (100 persen).
"Kita melihat bagaimana Pilwalkot Banjarbaru, kedaulatan rakyat menang melawan oligarki, melawan kezaliman. Sejatinya sejak awal didesain hanya ada satu paslon," kata Denny Indrayana dikutip Jumat (29/11).
Menurutnya, sekalipun ada paslon yang dibatalkan pencalonannya, seharusnya KPU memutuskan paslon lain melawan kotak kosong.
Namun yang terjadi, KPU menyebut karena surat suara sudah dicetak, Pilkada tetap berjalan dengan dua calon. Yakni bila ada suara untuk Aditya-Said akan terhitung tidak sah.
KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
"Jika tidak ada putusan MK maka lawannya kotak kosong. Begitu ada putusan MK, ada calon lain bisa maju dan ada (yang) didiskualifiikasi tetap saja suaranya tidak sah. Ini adalah perampokan suara rakyat. Ini adalah upaya untuk membungkam kedaulatan rakyat," kata Denny.
Dalam informasi yang dihimpun, menurut Denny, yang terjadi saat pencoblosan 27 November, suara tidak sah lebih unggul dari paslon Lisa-Wartono. Dengan catatan, belum ada hasil resmi yang diumumkan KPU.
Titi Anggraini soal Polemik Pilwalkot Banjarbaru: Hasilnya Bisa Inkonstitusional
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut hal ini bisa jadi melanggar konstitusi bila terus dibiarkan.
ADVERTISEMENT
“Atas apa yang terjadi di sana jika dibiarkan maka Pilkada Banjarbaru adalah inkonstitusional,” kata Titi saat dihubungi, Jumat (29/11).
Menurut Titi, apa yang dilakukan KPU telah melanggar asas pemilu yang adil, jujur, dan demokratis dengan suara sah untuk pasangan nomor 2 dihitung tidak sah karena pasangan itu sudah didiskualifikasi.
“Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” ujarnya.
Seharusnya, kata Titi, KPU Banjarbaru menyediakan surat suara dengan kotak kosong di dalamnya, bukan membatalkan suara yang memilih Paslon 02.
“Semestinya ketika KPU memutuskan untuk mengeksekusi Putusan Bawaslu Provinsi Kalsel, maka sejak awal KPU harus sudah mencari cara untuk menyediakan opsi kolom kosong di surat suara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Titi menilai, KPU masih punya opsi lain, yakni menunda pemilu. Dengan adanya kondisi ini, paslon yang tersisa bisa melawan kotak kosong. Sayangnya, KPU tidak menjalankan penuh rekomendasi Bawaslu dan memilih melanjutkan pemilu.
Posko Pengaduan Masyarakat Dibuka
Polemik adanya Paslon di Pilwalkot Banjarbaru yang menang 100 persen masih bergulir. Teranyar, muncul kelompok yang mengatasnamakan 'Tim Banjarbaru Hanyar' yang membuka posko pengaduan pemilu bagi masyarakat.
Kabar pembentukan posko ini turut disampaikan oleh Pakar Hukum Denny Indrayana di media sosialnya.
"Telah terbentuk Tim Banjarbaru Haram Manyarah atau disingkat Tim Banjarbaru Hanyar," tulis Denny di X, Jumat (29/11).
Denny menyebut, pembentukan tim ini sebagai langkah awal dalam upaya advokasi atas peristiwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
"Adapun dengan terbentuknya tim ini bertindak sebagai Koordinator adalah Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. dan sebagai Sekretaris adalah Kisworo Dwi Cahyono, S. P. ,S. H," kata Denny.
"Maksud dan tujuannya posko tersebut untuk mengembalikan marwah demokrasi Banjarbaru dan memperjuangkan kedaulatan suara rakyat," sambungnya.
Dalam unggahan tersebut, Denny menyebut akan ada beberapa upaya hukum yang dilakukan terkait Pilwalkot Banjarbaru. Gugatan itu bahkan direncanakan sampai dengan permohonan pembatalan SK KPU Penetapan Perolehan Suara ke Mahkamah Konstitusi.