Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta Vonis Munarman: Dihukum 3 Tahun Bui; Langsung Nyatakan Banding
7 April 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis. Sebelumnya Munarman dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dikerahkannya ratusan personel untuk mengantisipasi adanya eskalasi situasi keamanan di sekitar area PN Jakarta Timur selama sidang Munarman berlangsung.
"Kita melaksanakan sidang pengamanan putusan daripada terdakwa Munarman," kata Budi.
Lantas, bagaimana dengan proses persidangannya?
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman. Munarman dinilai telah terbukti terlibat tindak pidana terorisme.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Hakim saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun hal-hal yang memberatkan Munarman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Sementara hal yang meringankan bagi Munarman ia dinilai merupakan tulang punggung keluarga.
Munarman Langsung Banding
Sejatinya setelah putusan, pihak terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Seketika vonis dibacakan, Munarman langsung menyatakan banding.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," ucap hakim kepada pihak Munarman.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ungkap kuasa hukum Munarman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Baik, kami ajukan banding," jawab JPU.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menilai kliennya seharusnya mendapat vonis bebas. Sehingga upaya banding akan dilakukan.
"Oh ya tentu saja [berharap vonis bebas]. Kan saya sampaikan tadi kita harus menegakkan keadilan melawan kezaliman dan ini bentuk konkret," ujar Azis kepada wartawan usai persidangan.
Habib Rizieq Sebut Kasus Munarman Fitnah Keji
Habib Rizieq Shihab (HRS), kata Aziz, berpendapat bahwa Munarman tidak pantas untuk dihukum terkait terorisme. Habib Rizieq menilai kasus yang menjerat Munarman sebagai fitnah keji.
"HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau nyatakan demikian," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4). Aziz juga sebelumnya tergabung menjadi tim kuasa hukum Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq turut mendoakan Munarman agar mendapatkan putusan yang terbaik dalam perkara yang menjeratnya. Kepada Munarman dan keluarga, Habib Rizieq pun meminta untuk tetap sabar dalam menghadapi segala ujian yang ada.
"Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan juga keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan juga hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," kata Azis.
Kasus Munarman
Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut bersamaan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
Pasal 13 huruf c berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.