Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Fakta Sidang Achsanul Qosasi: Simpan Suap BTS Rp 40 M di Rumah; Kode 'Garuda'
15 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 8 menitADVERTISEMENT
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, menjalani sidang pemeriksaan kasus suap terkait pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, juga dihadirkan seorang orang perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Berikut fakta-faktanya.
Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 M
Achsanul Qosasi, mengaku sengaja menyewa sebuah rumah di kawasan elite Kemang, Jaksel, untuk menyimpan uang sejumlah Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap untuk pengkondisian pemeriksaan BPK atas BTS 4G BAKTI Kominfo.
Uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Keduanya diminta menyiapkan uang sejumlah Rp 40 miliar oleh Dirut BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif, setelah pertemuannya dengan Achsanul Qosasi.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sadikin Rusli, seseorang yang diutus oleh Achsanul. Penyerahan uang dilakukan oleh Windi Purnama pada 19 Juli 2022 di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
ADVERTISEMENT
Achsanul menyebut, rumah itu sudah disewanya selama 1 tahun. Rumah itu tidak berpenghuni.
Achsanul mengaku uang itu tak langsung disimpannya di rumah di Kemang usai menerimanya dari Sadikin Rusli.
Pakai Kode 'Garuda' saat Transaksi Suap Rp 40 M
Achsanul Qosasi memakai kode 'Garuda' ketika meminta uang pengurusan kasus BTS Bakti Kominfo. Uang itu diduga terkait imbal pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
Uang Rp 40 miliar kemudian diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Achsanul mengutus koleganya, Sadikin Rusli, untuk mengambil uang.
Achsanul pun sempat mengingatkan Sadikin Rusli soal kode 'Garuda'. Hal itu yang kemudian didalami hakim dari Achsanul saat pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
"Ada kode?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Nah, Yang Mulia...," timpal Achsanul.
"Hahaha, ada pakai kode enggak?" cecar hakim memotong jawaban Achsanul.
"Itu [kode] bukan tujuan untuk menyembunyikan sesuatu, Yang Mulia, hanya untuk mempermudah Beliau [Anang], tidak ada maksud. Karena waktu itu, kan, tidak, Saya tidak ada, Yang Mulia, tidak ada keluar Rp 40 miliar dari Saya," jawab Achsanul.
Achsanul pun mengakui menggunakan kode 'Garuda' tersebut dan kemudian disampaikan ke Sadikin Rusli. Kode itu dicetuskan oleh dirinya sendiri.
Sempat Bingung Kembalikan Uang Suap Kasus BTS Rp 40 M
Achsanul Qosasi mengaku sempat bingung mengembalikan uang suap Rp 40 miliar yang diterimanya. Menurut pengakuan Achsanul, setelah uang tersebut diterima, uang itu disimpan di sebuah rumah yang disewanya di kawasan elite Kemang, Jaksel.
ADVERTISEMENT
Achsanul menyebut, uang itu disimpan di rumah tersebut lantaran dirinya tengah memikirkan cara mengembalikannya.
"Tujuannya menyimpan di rumah itu, di Kemang, itu apa tujuannya?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
"Sedang berpikir bagaimana caranya mengembalikannya," jawab Achsanul.
"Oh, sedang berpikir bagaimana cara mengembalikannya?" tanya hakim.
"Iya, kesalahan terbesar yang ada Saya lakukan...," jawab pria kelahiran Sumenep, 10 Januari 1966 ini.
"Tunggu, sedang berpikir untuk mengembalikan. Mengembalikannya kepada siapa?" cecar hakim memotong penjelasan Achsanul.
"Itu dia. Saya diskusi sama Pak Sadikin, nomor teleponnya pun sudah tidak ada," timpal Achsanul.
Saat itu, Achsanul pun mengaku sempat bingung kepada siapa uang tersebut dikembalikan. Padahal, dia menyadari bahwa hal itu mesti dilaporkan kepada penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Cerita Utusan Achsanul Qosasi Ambil Duit BTS Rp 40 M
Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli. Sementara Irwan Hermawan mengutus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Kala itu, Achsanul memberi tahu Sadikin Rusli soal kode 'Garuda'. Pengakuan Sadikin, ia mengira akan menerima paket barang.
"Oke, ingat Saudara ke Grand Hyatt?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
"Iya," jawab Sadikin.
"Tanggal berapa?" tanya hakim.
"19 Juli," ucap Sadikin.
"Sebelumnya, apakah sebelum Saudara berangkat ke Jakarta, Saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya hakim.
"Ada," timpal Sadikin.
ADVERTISEMENT
"Apa kata Beliau?" tanya hakim.
"Ya bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada paket Garuda, gitu," jawab Sadikin.
Menurut Sadikin, adanya kata 'Garuda' yang disampaikan Achsanul kepadanya dikira merupakan pesan untuk menerima paket sponsor.
"Dengan Garuda?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Paket Garuda, Yang Mulia," jawab Sadikin.
"Iya, dengan sandinya lah, kata sandi 'Garuda', iya?" tanya hakim.
"Menurut Saya bukan sandi. Dalam anggapan Saya, ini adalah paket Garuda karena ini Saya tidak, menganggap bahwa ini adalah sponsor, termasuk adik Saya juga sponsor ke klubnya Beliau," jelas Sadikin.
"Iya, entar dulu. Jadi, Pak Achsanul bilang kalau ada yang menghubungi Pak Sadikin, dia nyebut dari Garuda, itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Sadikin.
ADVERTISEMENT
"Atau sandi 'Garuda'? Beda lho, Pak," tanya hakim mengkonfirmasi.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Sadikin.
"Apa?" cecar hakim.
"Jadi, Beliau ngomong, 'tolong terima nanti ada yang kirim paket Garuda', begitu aja, paket Garuda," timpal Sadikin.
Achsanul Qosasi: Manusia Salah Itu Wajar
Dalam persidangan itu, Achsanul menyinggung kontribusi dan penghargaan yang diraihnya kala menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Sebenarnya yang paling berharga buat saya karena terkait pekerjaan saya, saya mendapat Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi, itulah yang 2019 kemarin," ujarnya dalam persidangan.
Tak hanya sebagai penyelenggara negara, Achsanul mengungkapkan dirinya juga aktif terlibat membantu masyarakat dan pekerja informal.
"Saya ini social service. Bapak saya kiai dan punya pondok. Yang mengelola pondok tuh, ya, saya. Saya pengelola koperasi di Petukangan Selatan, penyidik juga sudah ngecek," katanya.
ADVERTISEMENT
"Koperasi itu sudah 26 tahun. Artinya, hampir separuh hidup saya, saya gunakan untuk dedikasi saya kepada pengusaha informal, tukang bakso, tukang, macam-macam," imbuhnya.
Atas hal tersebut, dia pun menyebut manusia adalah tempatnya salah dan itu merupakan hal yang wajar.
"Sebenarnya ini yang paling berat, mungkin menjadi pertimbangan suatu saat, Yang Mulia, atau penuntut umum di Kejaksaan Agung," tutur Achsanul.
"Saya sebagai guru besar dan sekarang mengelola universitas di Madura. Dan ini menjadi concern saya, bagaimana eksistensi dan kredibilitas saya jangan sampai turun. Manusia salah itu wajar. Tapi, saya membuktikan suatu saat kepada mahasiswa, kepada anggota koperasi saya, ini sesuatu sifat manusia. Proses hidup yang harus saya lewati," lanjutnya dengan suara bergetar.
ADVERTISEMENT
Achsanul Qosasi Sewa Kamar Rp 3 Juta Cuma untuk Numpang Kencing
Dalam sidang itu, hakim sempat menyinggung harga kamar hotel yang disewa dengan tarif Rp 3 juta, tetapi digunakan hanya untuk kencing.
Awalnya, Sadikin Rusli bercerita soal transaksi saat menerima uang di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022. Uang sebesar Rp 40 miliar yang berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sebagai imbal pengamanan pemeriksaan BPK terhadap proyek BTS.
"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan Bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
"Ya begitu Beliau datang, terus sama-sama naik ke atas, lantai 9," jawab Sadikin.
ADVERTISEMENT
Di lantai 9 tersebut, Sadikin yang dijemput stafnya, Arviana Yusuf. Ia menyewa dua kamar hotel di Grand Hyatt, yakni kamar 902 dan 904.
Sadikin bersama Arviana menempati kamar 902. Sementara, kamar 904 itu mulanya disewa untuk keluarga Arviana. Namun, ternyata justru kamar tersebut kosong dan tak ditempati. Di kamar itulah, Achsanul disebut datang hanya menumpang kencing.
"[Uang] Bawa ke 902?" tanya hakim.
"904 dulu, Yang Mulia, karena Beliau mau numpang kencing," jawab Sadikin.
"Hah?" tanya hakim kaget.
"Mau numpang kencing," jelas Sadikin.
Hakim kemudian heran mengapa Achsanul tak kencing di kamar 902 yang ditempati Sadikin.
"Kenapa enggak kencing di 902?" tanya hakim.
"Saya tahu Beliau ini karena kami bersahabat dan mungkin saling menghargai ya jadi mungkin...," jawab Sadikin.
ADVERTISEMENT
"Atau sengaja di situ, ada enggak keluarga Arviana itu?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada," jawab Sadikin.
"Ya bilang aja lah itu, memang di-booking 2 kamar. Yang tadinya bermaksud untuk Pak Achsanul, kan bisa jadi juga bukan untuk keluarganya [Arviana]?" tanya hakim.
"Tidak," timpal Sadikin.
Penyerahan uang itu juga disebut Sadikin tidak dilakukan di kamar 904 tersebut. Hakim pun kaget harga sewa kamar di Hotel Grand Hyatt tersebut mencapai Rp 3 juta, tetapi hanya digunakan untuk kencing.
"Sehingga penyerahan uang itu di 904?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Sadikin.
"Oh, enggak juga. Numpang kencing doang?" tanya hakim.
"Iya," ucap Sadikin.
"Ya Allah berapa sewa kamar itu, Pak?" tanya hakim.
"Karena mau dipakai sama keluarganya Arviana, Pak," imbuh Sadikin.
ADVERTISEMENT
"Iya, berapa itu tarifnya itu?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Kira-kira Rp 3 jutaan," timpal Sadikin.
"Untuk numpang kencing aja, hahaha," kata hakim tertawa.
Achsanul Qosasi Jalani Sidang Tuntutan 21 Mei 2024
Sidang kasus dugaan suap yang menjerat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, sudah masuk babak akhir. Ia akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam waktu dekat.
Majelis Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera menyiapkan tuntutan tersebut.
Sidang tuntutan tersebut akan digelar pada Selasa (21/5) mendatang. Hakim juga meminta terdakwa Sadikin Rusli yang merupakan perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul untuk dihadirkan menjalani sidang tersebut.
"Tanggal 21 Mei 2024 ya, hari Selasa ya, [sidang] tuntutan pidana," kata hakim.
"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa dalam persidangan ini, pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024," tandas hakim.
ADVERTISEMENT