Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta Terbaru Korupsi Satelit Kemhan: Ada 9 Modus, Rugikan Negara 500 M
16 Juni 2022 7:46 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan ) tahun 2012-2021 memasuki babak baru seiring Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan menjerat tiga orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Para tersangka tersebut yakni:
"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 3 orang Tersangka yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021," kata Direktur Penindakan JAMPidmil pada Kejaksaan Agung, Brigjen TNI Edy Imran, dalam konferensi pers, Rabu (15/6).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
9 Modus Korupsi Proyek Satelit Kemhan 2012-2021
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Setelah kekosongan terjadi, sejumlah upaya dilakukan agar orbit bekas satelit tersebut tak jatuh ke negara lain. Sebab, berdasarkan ketentuan dari International Communication Union, sebuah badan di bawah PBB yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi dunia, negara yang telah diberi hak pengelolaan satelit akan diberi waktu untuk mengisi kembali orbit dengan satelit lain dalam waktu 3 tahun.
Kemhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, ada satelit Artermis milik Avanti yang akan habis bahan bakarnya 2019. Kemhan lantas menyewa satelit Artemis dengan nilai sewa USD 30 juta. Avanti akan menempatkan satelit Artemis pada 12 November 2016.
Pengisian sementara itu sambil menunggu pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Dalam pembangunan itu Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada 2015-2016.
Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu.
Tahun 2018, Kemenhan lalu mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 BT ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada 10 Desember 2018, pengisian orbit itu diserahkan kepada PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
ADVERTISEMENT
Namun, PT DNK disebut tidak bisa menyelesaikan masalah yang tersisa dari Kemhan yang menjadi ganjalan dalam pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).
Lantas apa peran para tersangka?
"Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan Tersangka SCW dan Tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti," ujar Edy.
Berikut 9 modus korupsinya:
Korupsi Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp 500 M
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers, Edy Imran turut merinci dugaan kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini, yakni:
"Total Rp.500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Edy.
Menurut Edy, Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP. Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi.
"Hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut," papar Edy.
ADVERTISEMENT