Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah'

19 April 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean. Vonis itu terkait cuitan 'Allahmu Lemah'.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata ketua majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," sambung hakim.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean (tengah) bersiap meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Hakim meyakini Ferdinand bersalah sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Hal itu terkait cuitan pada akun Twitter Ferdinand Hutahaean, @FerdinandHaean3.
Cuitan yang dimaksud ialah: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
'Setelah terdakwa mengunggah cuitan atau tweet tersebut timbul kegaduhan dalam masyarakat," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
Kegaduhan kemudian menyebar, mulai dari media sosial hingga ke daerah-daerah. Muncul pula aksi demo agar Ferdinand Hutahaean diproses hukum atas cuitan itu. Belakangan, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya diadili.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Hakim menilai Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Vonis terhadap Ferdinand Hutahaean tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman maksimal dalam pasal tersebut.
Hakim menyebut pertimbangan memberatkan dalam hukuman itu ialah karena terdakwa membuat keresahan yang meluas di masyarakat. Serta, sebagai tokoh publik, ia tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim menilai ada hal yang meringankan bagi Ferdinand Hutahaean. Ia dinilai sopan serta menyesali perbuatannya. Selain itu, ia belum pernah dihukum.
Status Ferdinand Hutahaean sebagai mualaf yang mengaku perlu bimbingan dalam agama pun menjadi salah satu yang dipertimbangkan hakim.
Atas vonis ini, Ferdinand Hutahaean dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.