Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ferdy Sambo Masih Tak Terima Divonis Mati, Ajukan Kasasi ke MA
22 Mei 2023 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan soal adanya pengajuan kasasi oleh Ferdy Sambo.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5).
Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Putri dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," pungkas Djuyamto.
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembunuhan Yosua terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel. Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.