Feri Amsari Bandingkan Syarat Usia Capim KPK 50 Tahun & Capres: Ada Sesuatu

14 Juli 2024 21:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Titi Anggraeni menjadi narasumber di sebuah diskusi di bilangan Jagakarsa bersama Feri Amsari dkk, Jumat (19/4/2024) Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraeni menjadi narasumber di sebuah diskusi di bilangan Jagakarsa bersama Feri Amsari dkk, Jumat (19/4/2024) Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari turut menyoroti batas minimal calon pimpinan atau Capim KPK minimal 50 tahun. Feri lalu membandingkan hal itu dengan persyaratan usia capres-cawapres yang memperbolehkan berusia 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui beberapa waktu lalu sempat ada perubahan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi atau MK yang kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang hingga terpilih jadi Wapres terpilih bersama Prabowo Subianto.
“Di sinilah kontradiksinya dimulai, ya: untuk memimpin negara cukup 35 tahun, untuk memimpin provinsi cukup 30 tahun, untuk memimpin kabupaten/kota cukup 25 tahun. Sementara lembaga yang berada di bawah ampuannya eksekutif itu harus 50 tahun,” kata Feri Amsari dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/7).
“Jadi kontradiksi yang luar biasa, yang bagi kita memang bisa dipahami ada sesuatu,” lanjut dia.
Feri menilai, harusnya KPK membuka ruang kepada anak muda untuk pemberantasan korupsi, artinya membuka ruang anti politik transaksional. Dia menilai, ini penting agar sedikit kemungkinan bertransaksi dengan partai tua.
ADVERTISEMENT
Dia tak menyebut spesifik partai tua dimaksud. Feri hanya mengilustrasikan partai-partai tersebut yang mendominasi ruang politik saat ini.
Pada kesempatan sama, Feri menerangkan argumentasi UU KPK lama yang mematok minimal usia Capim KPK 40 tahun tahun, sebelum direvisi UU KPK No.19/2019 yang mencantumkan minimal 50 tahun.
Dia menjelaskan, usia di bawah 50 tahun ditentukan karena kala itu diasumsikan orang tua terlalu koruptif. Kepentingan mereka sudah kompleks sehingga dikhawatirkan mengganggu independensi sebagai pimpinan KPK.
Lebih lagi, kata dia, kerja pimpinan KPK berat.
“Jadi tugas pimpinan itu agak berat, dan sebagaimana kita ketahui itu akan sulit bagi usia-usia lanjut ya, 50. Karena kepentingannya akan jadi kompleks,” ujar Feri.
“Jadi itu sebabnya bangunan kepemimpinan KPK memang usia muda,” pungkas Feri.
ADVERTISEMENT
Usia calon pimpinan KPK disinggung Feri dalam sebuah diskusi karena karena syarat usia ini banyak membatasi orang-orang potensial dan berintegritas maju dalam seleksi Capim. Termasuk para mantan dan korban TWK, Novel Baswedan dkk.
Di diskusi serupa, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono membenarkan bahwa salah satu kurangnya pendaftar Capim KPK tahun ini adalah karena persoalan usia.
“Kemarin itu kita keliling di 6-7 wilayah dan hampir sama persoalannya adalah batas usia. Dan ini menunjukkan bahwa batas usia menjadi problem utama sebetulnya. Jadi bukan soal kapasitasnya, bukan kompetensi tapi justru malah batasan usia,” kata Agus.
Pendaftaran Capim KPK memasuki hari akhir, akan ditutup besok Senin (15/7) setelah dibuka sebulan lalu. Per Sabtu (13/7) kemarin, Panitia Seleksi (Pansel) KPK, melaporkan bahwa sudah ada 745 orang melakukan registrasi akun.
ADVERTISEMENT
Dari ratusan orang itu, 138 sudah mendaftarkan dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai Capim dan 104 lainnya mendaftar jadi Dewan Pengawas (Dewas).