Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar
3 April 2023 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
ADVERTISEMENT
Laporan ini sebagai buntut pencopotan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Tindakan pimpinan KPK 'menyingkirkan' Endar penuh tanda tanya. Sebab dinilai tindakan tidak profesional.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni, mengatakan, poin laporannya ialah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait pengembalian Endar ke instansi asalnya.
"Karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik, karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK. Tetapi pada tanggal 31 itu keluar SK, jadi keluar SK, yang berbunyi ‘memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar dan mengembalikan kepada pihak kepolisian'," kata Sultoni di Gedung ACLC KPK usai melaporkan Firli Bahuri, Senin (03/4).
"Jadi kita minta kepada Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sultoni menganggap keputusan Firli Bahuri dkk untuk mengembalikan Endar secara tiba-tiba sangat lucu. Menyimpan banyak teka-teki serta disebut sarat akan kepentingan pribadi Firli Bahuri.
Sebab, Endar disebut jadi salah satu yang masuk dalam 'surat sakti' yang dikeluarkan Firli Bahuri. Surat itu berisi rekomendasi berkedok penyingkiran para pejabat yang tak sepakat dengan naiknya Formula E ke penyidikan.
Pejabat-pejabat dimaksud ialah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. Ketiga disebut berbeda pendapat dengan Firli dalam penanganan kasus Formula E.
Perbedaan pendapat ini pun yang diduga menjadi penyebab disingkirkannya dari Gedung Merah Putih KPK. Dugaan ini yang kemudian membuat Sultoni meminta Dewas proaktif dalam melakukan dan mencari informasi.
ADVERTISEMENT
Pencopotan Endar Priantoro oleh KPK ini mengabaikan surat Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar Endar tetap di lembaga anti rasuah. Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian salah satu poin dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.
Firli Bahuri belum berkomentar mengenai pelaporan ini.