Firli Bahuri Dkk Tak Hadiri Sidang Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN Jakarta

17 Maret 2022 14:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Pegawai KPK Novel Baswedan dkk menghadiri sidang perdana gugatan melawan hukum vs Firli Bahuri dkk di PTUN Jakarta.  Foto: Dok. Ita Khoiriyah
zoom-in-whitePerbesar
Eks Pegawai KPK Novel Baswedan dkk menghadiri sidang perdana gugatan melawan hukum vs Firli Bahuri dkk di PTUN Jakarta. Foto: Dok. Ita Khoiriyah
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan gugatan 49 eks pegawai KPK kepada Firli Bahuri dkk, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali digelar pada hari ini, Kamis (17/3) di PTUN Jakarta. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan dan perbaikan materi gugatan, para pihak tergugat tak hadir di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Agenda hari ini, Kamis 17 Maret 2022 masih sama dengan sebelumnya yaitu pemeriksaan persiapan sekaligus perbaikan materi gugatan atas masukan hakim," kata Sekjen IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangannya. Lakso juga merupakan salah satu eks pegawai KPK yang dipecat karena TWK.
"Sangat disayangkan bahwa hari ini para pihak tergugat tidak hadir di persidangan," sambung dia.
Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Lakso mengatakan, objek gugatan para eks pegawai ini adanya upaya perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait TWK.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ayat (1) pasal 38 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan pasal 89 ayat (4) huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Para eks pegawai KPK ini menilai Firli Bahuri dkk telah melanggar amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi, bahwa pegawai KPK beralih status dari pegawai Komisi menjadi pegawai ASN.
"Dalam pelaksanaannya peralihan tersebut menggunakan mekanisme seleksi melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang kemudian hari memberhentikan 58 pegawai KPK dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Lakso.
Sebab, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, penyelenggaraan TWK ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan malaadministrasi. Selain itu, hasil penyelidikan Komnas HAM juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan TWK ditemukan 11 pelanggaran HAM.
Hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut tidak dijalankan baik oleh Pimpinan KPK maupun Kepala BKN sebagai terlapor. Sehingga Ombudsman RI dan Komnas HAM mengeluarkan Rekomendasi yang disampaikan kepada atasan keduanya, yaitu Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Namun disayangkan, rekomendasi kedua lembaga tersebut juga tidak dijalankan oleh Jokowi hingga hari ini.
"Gugatan yang dilakukan oleh 49 eks-Pegawai KPK bukan sekadar perjuangan atas hak-hak 49 orang tersebut. Melainkan bagian dari perlawanan atas pelemahan KPK. Sudah seharusnya KPK menjadi contoh bagi praktik birokrasi berintegritas dan profesional," kata Lakso.
"Sangat disayangkan bahwa dalam proses peralihan status pegawai di KPK justru diwarnai berbagai insiden yang bertentangan dengan nilai-nilai anti-korupsi," sambung dia.
Dalam sidang lanjutan tersebut, perwakilan dari penggugat hadir ditemani tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Suasana jelang pengucapan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Total ada 57 orang eks pegawai yang dipecat KPK gara-gara TWK. Mereka kemudian mendirikan IM57+ institute. Sebagian besar di antara mereka kemudian bergabung dengan Polri menjadi ASN. Namun hanya 49 yang mengajukan gugatan ke PTUN.
ADVERTISEMENT
Sementara, KPK sudah buka suara terkait gugatan tersebut. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan gugatan tersebut. Hal itu merupakan hak dari setiap warga negara.
"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," kata Ali dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/3).
Ali mengeklaim bahwa proses TWK sudah melalui prosedur hukum yang benar. KPK juga melibatkan institusi-institusi terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses TWK sebagai mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Bahkan, melalui putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," pungkas Ali.
ADVERTISEMENT