Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Firli Disewakan Rumah Kertanegara, Dikirim Makanan, Minta Dipasangi Internet
27 Desember 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Firli Bahuri ternyata pernah tinggal di rumah yang berada di Jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. Rumah itu disewakan oleh pengusaha Ketua harian PBSI sekaligus Bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri yang dibacakan pada Rabu (27/12).
“Juga menerima kiriman makanan dari saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Penyewaan oleh Alex Tirta berakhir pada 31 Januari 2021. Firli Bahuri melanjutkan sewa rumah tersebut dengan atas nama Alex Tirta.
Firli Bahuri melanjutkan sewa untuk masa Februari 2021-Januari 2022, Februari 2022-Januari 2023, dan Februari 2023-Januari 2024. Sewa untuk tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 645,8 juta. Sementara untuk tahun 2023, nilainya Rp 670 juta.
Namun penyewaan rumah itu tidak dilaporkan oleh Firli Bahuri dalam LHKPN.
Dalam keterangannya kepada Dewas KPK, Firli Bahuri membenarkan mengenai penyewaan rumah tersebut. Menurut Firli, ia sempat menempatinya karena rumah tersebut tidak ada yang menempati alias kosong. Selain itu, ia sedang mencari rumah singgah di Jakarta untuk disewa.
ADVERTISEMENT
"Bahwa rumah di Kartanegara yang Terperiksa sewa dari Alex Tirta, Terperiksa butuhkan karena banyaknya aktivitas Terperiksa di Jakarta. Selain itu, anak Terperiksa juga kuliah di Jakarta yang kadang-kadang untuk kembali ke Bekasi agak terlalu jauh," kata Dewas membacakan keterangan Firli.
Selain itu, Firli mengaku tidak mencantumkan sewa rumah dalam LHKPN karena dinilai bukan kewajiban bayar (utang) maupun harta tetap dan dibayarkan setiap tahun. Ia mengklaim tidak dicantumkannya sewa rumah tersebut bukan kesengajaan.
"Terperiksa hanya sewa pakai untuk rumah dalam kurun waktu tertentu, maka Terperiksa tidak cantumkan dalam LHKPN," kata Dewas membacakan keterangan Firli.
Direktur LHKPN KPK Isnaini yang diperiksa Dewas menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangan ke dalam LHKPN. Pembayaran sewa rumah termasuk dalam komponen yang wajib dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK pun sependapat bahwa seharusnya pengeluaran untuk membayar sewa rumah tersebut dilaporkan dalam LHKPN.
Pengisian LHKPN secara jujur merupakan bagian penting dalam upaya KPK mencegah korupsi. Sebab, pelaporan LHKPN yang jujur menjadi kontrol sosial.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK disebut biasanya meminta data kepatuhan LHKPN suatu daerah bila akan bertugas ke daerah tersebut.
Perbuatan Firli yang tak melaporkan sewa rumah dalam LHKPN dinilai menjadi hal yang bertentangan. Ia seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan LHKPN.
Atas perbuatan itu, Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.
Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka pemerasan terhadap SYL yang sedang diusut Polda Metro Jaya. Sebelum putusan Dewas KPK ini, ia pun sudah mengundurkan diri
ADVERTISEMENT