Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Komjen Firli Bahuri memberikan sambutan perdananya setelah resmi dilantik jadi Ketua KPK . Dalam pidatonya itu, ia turut menyinggung soal gaji pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Topik itu diangkatnya sejalan dengan status pegawai KPK yang kelak berubah menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal itu diatur dalam UU baru KPK.
Menurut Firli, UU Nomor 19 tahun 2019 membuat status pegawai KPK berubah. Hal itu juga akan berdampak pada gaji pegawai KPK.
Firli mengatakan hal itu menjadi salah satu perhatiannya. Bahkan ia sudah membicarakannya pada pihak terkait.
"Sudah kami sampaikan kepada pemerintah dan sudah kami pondasikan. Yang pasti adalah saya sampaikan pada waktu kami bertemu Dewas, pimpinan KPK, dan presiden saya sampaikan," kata Firli dalam sambutannya dalam acara serah terima jabatan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Firli menyebut ia pernah menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa kesejahteraan pegawai KPK perlu diperhatikan. Gaji memadai akan membuat kerja pegawai KPK nyaman.
ADVERTISEMENT
"Kalau gaji naik itu sama dengan pesawat, Pak. Saat pesawat naik semua menikmati, tapi saat turun saatnya berenti. Itulah, kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan kalau gaji (kecil) akan terjadi kekacauan," ujar Firli.
Namun, Firli heran pernyataannya tersebut tak mendapat sambutan dari pegawai KPK yang hadir dalam acara tersebut.
"Kok tidak ada yang tepuk tangan yah?" ujar Firli sambil melirik ke kanan dan kiri.
Sejumlah pegawai KPK dan tamu yang hadir pun akhirnya bertepuk tangan mendengar hal itu. Firli lalu melanjutkan pidatonya.
Ia kembali berjanji akan mengusahakan agar gaji pegawai KPK tersebut. Terlebih dalam acara itu turut hadir pula Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
"Saya tidak janji tapi sudah saya sampaikan mudah-mudahan ada Pak MenPAN, kebetulan beliau sangat welcome," kata dia.
ADVERTISEMENT
Firli pun mengklaim bahwa ia telah berupaya memperjuangkan kesejahteraan pegawai KPK sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dia menyatakan bahwa dalam Instruksi Presiden tahun 2018, pegawai KPK akan mendapatkan gaji ke 13-14.
"Artinya ini bukti pada pemerintah bahwa saya peduli dengan pegawai KPK," beber Firli.