Formappi: Imunitas Hukum Bikin Anggota DPR Rentan Lakukan Tindakan Tak Etis

5 Februari 2022 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menghentikan proses laporan terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung Burhanuddin memecat Kajati yang berbicara bahasa Sunda saat rapat. Sebab, Arteria dinilai memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR yang diatur dalam UU MD3.
ADVERTISEMENT
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan keputusan kepolisian yang tak melanjutkan kasus Arteria tidak mengagetkan. Lantaran keberadaan pasal imunitas yang juga tak bisa dituntut ke pengadilan.
"Keberadaan pasal khusus tentang Hak Imunitas anggota DPR membuat perkataan dan tindakan yang diucapkan dan dilakukan seorang anggota dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR tak bisa dituntut ke pengadilan," kata Lucius, Sabtu (5/2).
Peneliti Formappi Lucius Karus di diskusi 'Nasib Murung Bangsa atas Kebijakan RUU KPK dan RKUHP' di Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/291). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia menyoroti soal adanya imunitas anggota DPR tersebut. Sebab, dipandang membuat anggota dewan bebas melakukan apa pun.
"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," lanjutnya.
Menurut Lucius, dengan adanya pasal imunitas ini akan membuat anggota DPR rentan melakukan tindakan yang tidak etis. Selain itu, kata dia, pasal imunitas juga bisa menjadi tameng yang melindungi setiap tindakan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
"Dalam konteks anggota DPR masih selaku rentan melakukan tindakan yang tidak etis, pasal imunitas akan menjadi tameng yang merusak etika, karena harus melindungi perilaku busuk anggota. Hanya karena pasal imunitas, kata-kata kotor dan perilaku tak pantas tak bisa disentuh hukum," tuturnya.
Lucius berpandangan saat ini tingkat etis anggota DPR masih rendah. Sehingga, ia menyebut butuh UU untuk melindungi anggota DPR yang suka melanggar hukum.
"Ya mungkin sebegitulah kualitas moral anggota DPR kita. Mereka harus dijaga dari proses hukum karena mereka sadar suka melanggar hukum. Mereka sadar suka melanggar hukum tetapi tak mau bertanggung jawab secara jantan melalui jalur hukum," sebutnya.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sehingga, ia menambahkan keberadaan pasal imunitas anggota dewan dalam UU MD3, justru mengerdilkan anggota dewan karena mereka terlihat rapuh.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagi saya sih pasal imunitas itu mengerdilkan anggota DPR ketika mereka dibikin seolah-olah istimewa padahal untuk menutupi kerapuhan mereka yang takut pada proses hukum," tutup Lucius.
Arteria Dahlan dilaporkan oleh masyarakat adat Sunda ke Polda Jabar akibat meminta Jaksa Agung Burhanuddin memecat Kajati yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut diungkapkan Arteria ketika melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung di ruang rapat Komisi 3 yang disiarkan secara live melalui YouTube.
Arteria Dahlan kemudian minta maaf usai dirinya dipanggil DPP PDIP. Partai hanya memberikan teguran kepada Arteria.