Forum Pemred: Perpres Publisher Rights Pintu Masuk Ekosistem Media Lebih Sehat

23 Februari 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pertemuan Forum Pemred di kumparan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pertemuan Forum Pemred di kumparan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang baru diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 bertepatan dengan puncak Hari Pers Nasional.
ADVERTISEMENT
Meski Perpres ini masih kurang ideal, mereka menilai hal ini bisa jadi pintu masuk untuk membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (23/2), Forum Pemred menyebut diskusi mengenai regulasi yang dikenal dengan nama Publisher Rights ini sangat panjang. Pada draf awal, aturan ini terdiri dari 72 pasal, hingga akhirnya yang diteken adalah draf berisi 19 pasal.
Forum Pemred adalah salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak 2020 lalu dan selalu hadir di setiap pembahasan Perpres ini. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini hingga benar-benar bisa diimplementasikan enam bulan setelah diteken Presiden Jokowi.
Karena itu, mereka menilai, masih ada waktu untuk mempersiapkan implementasinya, salah satunya dalam membentuk komite yang bertugas memastikan kewajiban-kewajiban platform digital terpenuhi.
Ilustrasi wartawan. Foto: Shutter Stock

Dua Hal Penting yang Diatur Perpres

Setidaknya ada dua hal penting yang diatur dalam Perpres ini. Pertama, soal kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi, dan membangun algoritma yang sesuai.
ADVERTISEMENT
Kedua, tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8.
Dalam hal kerja sama ini, perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi —baik secara individual atau berkelompok sesama media— dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.
Ilustrasi jurnalis. Foto: Shutterstock

Tujuan Komunitas Pers

Forum Pemred yakin jika dua hal di atas bisa diimplementasikan dengan baik, maka tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers bisa terpenuhi.
Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang.
ADVERTISEMENT
Bila ini terjadi, maka hak masyarakat dalam mendapatkan konten/informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi.
Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.
Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 diadakan pada 20 Februari 2024. Foto: Twitter/@Jokowi
Hal ini bisa mengurangi tumbuhnya perusahaan pers/media yang cenderung hanya mendapatkan keuntungan tanpa proses jurnalistik yang baik. Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga akan berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang.
Kedua hal tersebut sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
"Pengesahan Perpres ini membuktikan negara mulai hadir dalam menjaga ekosistem media yang sangat rapuh saat ini. Forum Pemred berharap kehadiran Negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan perpres ini. Ini baru awal dan perjalanan masih sangat panjang," ungkap Forum Pemred.
Karena itu, Forum Pemred mendukung usulan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan budget iklan untuk media-media dalam negeri dalam jumlah tertentu.
Usulan ini sangat baik dan harus ditangkap komunitas pers dan kementerian-kementerian serta lembaga-lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan regulasi, supaya ada pijakan legal yang jelas. Bahkan, sangat mungkin alokasi budget tidak hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah, tapi juga BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta.
Forum Pemred juga berharap komunitas pers menyiapkan dan mengembangkan platform-platform untuk mengembangkan ekosistem media. Saat ini sudah ada TADEX yang diharapkan sebagai platform iklan alternatif yang lahir dari kerja sama komunitas pers, Dewan Pers dan Telkomsel. Karena itu, Forum Pemred berharap agar TADEX terus disempurnakan dan Perusahaan Pers juga memperkuat komitmennya.
ADVERTISEMENT
Forum Pemred meyakini tidak ada satu pun pihak di negeri ini yang menginginkan pers akan mati. Sampai kapan pun pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi.
"Karena itu, Forum Pemred akan terus mendorong agar negara hadir dalam mengembangkan kehidupan pers dan mengawal upaya-upaya dalam pembangunan ekosistem media yang lebih baik dan sehat, agar jurnalisme berkualitas terus terjaga," ujar Forum Pemred.

Berharap Dewan Pers Diberi Mandat

Terkait dengan implementasi Perpres nomor 32 tahun 2024 ini, Forum Pemred berharap Dewan Pers yang diberi mandat untuk menetapkan Komite bisa segera bekerja dengan prinsip transparan dan akuntabel.
"Ketua dan anggota Komite yang terpilih nanti harus benar-benar anak bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah Perpres ini," kata Forum Pemred.
Audiensi antara Dewan Pengurus Forum Pemred dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Senin (4/9/2023). Foto: Forum Pemred
Menurut mereka, pembentukan Komite yang berkompeten dan berkomitmen dapat mengawal Perpres bisa dipatuhi oleh Platform Digital, serta terbangunnya ekosistem media nasional yang lebih sehat, bertanggung jawab, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
"Forum Pemred berharap Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama-sama dalam menyosialisasikan Perpres ini agar publik bisa memahami dengan baik esensi dan isi regulasi," ungkap mereka.
Selain itu, Forum Pemred juga mendorong agar Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama-sama melakukan mitigasi atas pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi agar Perpres ini memberikan dampak positif dan bukan malah kontraproduktif.