Forum Zakat Minta Publik Tak Samakan ACT dengan Badan Zakat: Aturannya Beda

14 Juli 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seminar Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya di Media Republika, Kamis (14/7).  Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seminar Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya di Media Republika, Kamis (14/7). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Forum Zakat (FoZ) Bambang Suherman menyebut masyarakat jangan menyamakan kasus ACT dengan lembaga zakat. Pasalnya, Bambang menyebut peletakan aturan dasarnya sudah berbeda.
ADVERTISEMENT
ACT baru-baru ini ramai dibicarakan tidak amanah dalam pengelolaan dana zakat. Bahkan izin pengumpulan dana ACT sudah dicabut Kemensos.
Pencabutan tersebut dikarenakan pelanggaran yang diduga dilakukan ACT berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Berkaitan dengan adanya kasus ACT menjadi penting bagi saya untuk menjelaskan kepada kita semua apa yang dimaksud dengan dunia filantropi karena sebenarnya di sini dulu nih kita diskusinya ya. Nah di Indonesia filantropi ini dibagi dua saja karena regulasi yang mengaturnya jadi ada yang namanya filantropi yang bersifat umum kemanusiaan dan ada filantropi yang bersifat keagamaan atau syariat,” terang Bambang pada seminar “Masihkah Lembaga Filantropi Islam Bisa Dipercaya?” yang digelar di Gedung Republika, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
Tak hanya sampai di situ, Bambang juga menjelaskan bahwa berdasarkan landasan hukum yang digunakan pada ACT dan sejumlah LSM lainnya ini berada di bawah Kementerian Sosial sementara lembaga zakat di bawah Kementerian Agama.
“ACT dan beberapa lembaga NGO lainnya LSM lainnya itu baik yang tingkat lokal maupun bentukan Global yang ada di lokal itu termasuk adalah lembaga-lembaga kemanusiaan yang ada dalam biodiksi Kementerian Sosial,” tambahnya.
Bambang juga menyebut bahwa UU nomor 9 tahun 1961 ini sudah terlalu lama dan tidak lagi relevan.
Bila dilihat dari pasal 8 UU nomor 9 tahun 1961 ini bagi orang yang menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu. Ia juga tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin maka akan dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
“Di UU ini ada closure tentang pelanggaran terhadap undang-undang Apabila seseorang pihak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang maka dia dibebankan benda sebesar Rp10.000. Saya rasa tahun 61 itu gede banget ya cuma karena semuanya lupa tentang undang-undang ini jadi angka itu tidak direvitalisasi sampai hari ini jadi masih tetap Rp10.000,” jelasnya.
Sementara itu Bambang menegaskan lembaga zakat punya banyak aturan guna menegaskan pengawasan terhadap badan amil zakat di Indonesia. Beberapa aturan yang juga disampaikan dalam seminar ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Nah ACT masuk ke skema kemanusiaan kemudian dompet dhuafa misalnya sebagai contoh ini masuk skema agama zakat ya jadi beda undang-undang, beda cara pengawasannya. Jadi bagaimana mekanisme regulasi di lembaga zakat itu betul-betul sedemikian berlapis teman-teman sekalian dibandingkan mekanisme yang muncul di lembaga-lembaga kemanusiaan umum ya,” pungkasnya.