Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL ) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Sahroni mengenai bantuan dana senilai Rp 850 Juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk penyerahan formulir Bacaleg NasDem ke Gedung KPU.
Selain Sahroni, ada empat saksi lainnya yakni, General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul.
Dalam kasusnya, SYL didakwa menerima pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementan . Uang dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Nilainya hingga Rp 44,5 miliar.