Foto: AKP Irfan Widyanto Peluk Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara

24 Februari 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto, memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
Peraih Adhi Makayasa 2010 itu, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Dia terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Dalam kasusnya, Irfan terlibat dalam upaya obstruction of justice karena mengamankan CCTV yang merupakan salah satu barang bukti kasus pembunuhan Yosua. Berujung pada rusaknya barang bukti.
Vonis Irfan disambut histeris keluarga. Istri dan ibunya sempat menangis.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (kanan) memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO