Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Foto: AKP Irfan Widyanto Peluk Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara
24 Februari 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua , AKP Irfan Widyanto, memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
Peraih Adhi Makayasa 2010 itu, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Dia terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Dalam kasusnya, Irfan terlibat dalam upaya obstruction of justice karena mengamankan CCTV yang merupakan salah satu barang bukti kasus pembunuhan Yosua. Berujung pada rusaknya barang bukti.
Vonis Irfan disambut histeris keluarga. Istri dan ibunya sempat menangis.