Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor , Jakarta, Senin (1/4). Dalam putusannya, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andhi Pramono terbukti bersalah menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.
Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang.