Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh mengancam mogok kerja apabila pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengabulkan sejumlah tuntutannya.
Tuntutan pertama meminta kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen tanpa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kedua, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.