Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepemilikan e-KTP kini menjadi syarat mutlak warga dalam mengurus berbagai persoalan. Sehingga diperlukan e-KTP yang jelas memuat identitas seorang penduduk.
ADVERTISEMENT
Namun seiring berjalan waktu, tentu identitas diri seperti NIK, nama, alamat, hingga foto bisa tak terlihat atau terbaca jelas karena e-KTP rusak atau buram.
Khusus mengenai foto, wajah seseorang bisa berbeda seiring bertambahnya usia, atau bagi wanita semisal dulu tidak mengenakan jilbab dan kini berjilbab.
Lantas apakah foto di e-KTP bisa diganti?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan foto di e-KTP bisa diganti dengan syarat tertentu.
"Pertama foto dalam KTP el boleh diganti bila Anda dulu belum berjilbab, sekarang berjilbab," ujar Zudan dalam keterangannya, Selasa (16/2).
"Kedua, sekalian mengganti KTP el-nya ketika KTP el Anda sudah rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram. Nah Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil," lanjutnya.
Zudan menyatakan, bagi warga yang ingin mengganti foto atau membuat e-KTP baru karena yang lama sudah rusak, cukup membawa e-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," tutupnya.