Foto di e-KTP Sudah Buram atau Kini Berjilbab, Bisa Diganti?

16 Februari 2021 14:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Kepemilikan e-KTP kini menjadi syarat mutlak warga dalam mengurus berbagai persoalan. Sehingga diperlukan e-KTP yang jelas memuat identitas seorang penduduk.
ADVERTISEMENT
Namun seiring berjalan waktu, tentu identitas diri seperti NIK, nama, alamat, hingga foto bisa tak terlihat atau terbaca jelas karena e-KTP rusak atau buram.
Khusus mengenai foto, wajah seseorang bisa berbeda seiring bertambahnya usia, atau bagi wanita semisal dulu tidak mengenakan jilbab dan kini berjilbab.
Lantas apakah foto di e-KTP bisa diganti?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Instagram @zudanarifofficial
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan foto di e-KTP bisa diganti dengan syarat tertentu.
"Pertama foto dalam KTP el boleh diganti bila Anda dulu belum berjilbab, sekarang berjilbab," ujar Zudan dalam keterangannya, Selasa (16/2).
"Kedua, sekalian mengganti KTP el-nya ketika KTP el Anda sudah rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram. Nah Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil," lanjutnya.
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Zudan menyatakan, bagi warga yang ingin mengganti foto atau membuat e-KTP baru karena yang lama sudah rusak, cukup membawa e-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," tutupnya.