Foto: DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024

12 Desember 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI menggelar kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, sebagai upaya nyata untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual masyarakat Indonesia.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan