Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Brenton Tarrant, pelaku penembakan 51 warga muslim di masjid Christchurch menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi, Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8) waktu setempat. Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa bersyarat.
ADVERTISEMENT
Selama persidangan, Brenton Tarrant diborgol serta mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Saat vonis dijatuhkan, Tarrant yang memakai baju penjara abu-abu, dan eksepresinya datar.
Hakim persidangan menyebut Tarrant jahat dan tidak manusiawi. Vonis yang dijatuhkan kepada Tarrant belum pernah terjadi dalam sejarah Selandia Baru.
"Ini adalah kewajiban pengadilan untuk merespons dengan tegas dan menolak kejahatan keji seperti itu," ucap hakim Cameron Mander saat membacakan vonis terhadap Tarrant.
Tarrant pun saat divonis seumur hidup sama sekali tidak beraksi. Raut mukanya tetap datar.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).