Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/4), menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
Hakim meyakini Ferdinand bersalah sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Hal itu terkait cuitan pada akun Twitter Ferdinand Hutahaean, @FerdinandHaean3.
Cuitan yang dimaksud ialah: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
***