Foto: Gaya Habil Marati Usai Divonis 1 Tahun Penjara

27 Januari 2020 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, mengacungkan jempol usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, mengacungkan jempol usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Mantan politikus PPP, Habil Marati, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman divonis 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Habil Marati 2,5 tahun penjara.
Hakim menilai Habil terbukti membantu mendanai eks Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, membeli 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, melambaikan tangan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, mengacungkan jempol usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Habil disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu atau Rp 151 juta ke Kivlan Zen. Sebagian uang itu diberikan Kivlan kepada anak buahnya, Helmi Kurniawan alias Iwan, untuk membeli senjata.
Selain itu, hakim menyatakan Helmi telah menerima uang dari Habil secara langsung. Uang yang diterima Rp 10 juta dan Rp 50 juta.
Namun, menanggapi vonis ini, Habil Marati tidak terima dan akan mengajukan banding. Habil berdalih bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus ini.
Habil Marati, menghampiri keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Habil Marati, berbicara kepada pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT