Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah , ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung KPK , Jakarta, Minggu (24/11/2024).
ADVERTISEMENT
Saat menunjukkan barang bukti OTT KPK disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024.