Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Foto: Konferensi Pers Kasus Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya
2 Mei 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan saat konferensi pers penangkapan dan pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya , Jakarta, Kamis (2/5/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers tersebut dihadirkan empat dari lima tersangka yang ditangkap polisi serta 38 jenis barang bukti.
Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.